Mantan Asisten Ungkap Hakim Gazalba Awalnya 'Lurus' Lama Kelamaan Bersikap Aneh
Sebelum menjadi hakim, Gazalba berprofesi sebagai dosen.
Sidang perkara gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan hakim agung Gazalba Saleh kembali digelar. Agenda sidang menghadirkan Prasetyo Nugroho, mantan asisten Gazalba.
- Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya
- Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten
- KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
- Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Prasetyo mengungkap awal menjadi hakim, Gazalba masih 'lurus', namun kelamaan sikapnya menjadi aneh. Prasetyo selaku mantan asisten Gazalba menyebutkan penilaian tersebut berdasarkan pendapat pribadi secara sekilas selama menjadi asisten Gazalba.
"Ini batin saya saja. Saya ngobrol sama teman begitu," ungkap Prasetyo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/7).
Adapun saat diperdalam mengenai pertimbangannya menilai Gazalba seperti itu, Prasetyo tak menjelaskan lebih lanjut.
Dia pun mengatakan sehari-hari tak banyak mengobrol santai dengan Gazalba mengenai hal-hal di luar pekerjaan, sehingga hanya banyak berinteraksi mengenai pekerjaan saja.
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi itu diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul dengan Gazalba pada 2022 usai pengucapan putusan perkara, di mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Ahmad Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.
Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.