Mantan Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK
Zahir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, kemudian diputuskan pada hasil gelar perkara 29 Juni.
Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir atas kasus dugaan korupsi suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
- Usai Daftar KPU jadi Peserta Pilkada, Zahir Eks Bupati Batu Bara Ditangkap Polisi
- PLTU Batu Bara Siap Pensiun, Begini Prosesnya
- Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
- KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, kemudian diputuskan pada hasil gelar perkara 29 Juni.
"Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya," kata Hadi, Selasa (23/7).
Setelah penetapan tersangka ini, kata Hadi, penyidik akan memanggil kembali Zahir pada Kamis (25/7) besok. Ini merupakan panggilan kedua, setelah panggilan pertama Zahir dinyatakan mangkir dari pemeriksaan.
“Info yang saya terima, Kamis panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir," tutur dia.
Adapun, Zahir merupakan tersangka keenam, karena sebelumnya sudah ada lima tersangka lainnya Mereka adalah; AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD; kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia.
Kemudian; F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati; DT sekretaris dinas pendidikan; dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
"Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan tinggi Sumut," ungkapnya.