Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 tahun Penjara
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dalam kasus korupsi untuk pemenangan istrinya di Pilkada KBB. Hukuman yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun.
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dalam kasus korupsi untuk pemenangan istrinya di Pilkada KBB. Hukuman yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 tahun.
Sidang vonis terdakwa Abubakar digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12).
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa dampak utama dari gempa Kabupaten Bandung? Dampak Gempa Kab Bandung M4,9 hari ini menimbulkan kerusakan beberapa bangunan,
-
Kenapa Sariban rela membersihkan sampah di Bandung? Sariban mengaku tak pernah lelah untuk memperjuangkan keindahan Kota Kembang. Baginya, Paris Van Java sudah menjadi rumah yang nyaman sehingga perlu dijaga kebersihan dan ketertibannya.
-
Mengapa Bubur Opak menjadi sarapan khas warga Bandungan? “Makanan ini memang ciri khas Bandungan sini. Kalau dulu tradisi orang Bandungan memang bubur opak. Ada yang mau bekerja, ke ladang, ke kantor, terus anak sekolah, sarapannya bubur opak,” kata Rahayu, salah seorang penjual bubur opak.
-
Di mana asal muasal pelat nomor D di Bandung? Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pelat nomor D berasal dari tim pasukan Inggris berkode huruf D yang pernah menguasai daerah ibu kota Priangan.
-
Kapan gempa Kabupaten Bandung terjadi? Gempa bumi berkekuatan 4,9 magnitudo melanda wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan sekitarnya pada Rabu (18/09).
Hakim menyatakan Abubakar terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa H Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama," ucap hakim Dewa Suarditha saat sidang.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan kepala dinas untuk membantu pemenangan istrinya, Elin Suharliah di Pilkada KBB. Dalam Pilkada KBB, Elin berpasangan dengan Sekda KBB, Maman S. Sunjaya.
Abubakar lantas meminta kepada Weti yang menjabat Kadisperindag dan Adiyoto yang menjabat Kepala Bapelitbangda mengumpulkan dana dari para SKPD untuk keperluan pencalonan istrinya, Elin Suharliah dalam Pilkada KBB.
Weti dan Adiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahap
yang kemudian diserahkan ke Abu Bakar.
Dengan rincian, Rp 860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat senilai Rp 95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini), penerimaan dari Ahmad Dahlan alias Ebun senilai Rp 50 juta dan Rp 20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan dari anggaran Bappelitbangda.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa uang yang terbukti diterima hanya Rp 485 juta. Nilai sebesar itu pula yang harus dikembalikan. Baru Rp 100 juta yang sudah Abubakar ganti.
Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Abubakar sebagai kepala daerah tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Usai membacakan vonis, Abubakar dan tim kuasa hukumnya menerima vonis. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir.
"Yang mulia, pada kesempatan ini, perkenankan saya Abu Bakar, mantan Bupati KBB. Secara pribadi dapat menerima keputusan yang mulia dan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaram bagi tata pengelola pemerintahan ke depan bebas dari korupsi," ucap Abu Bakar.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Senin (26/11), Abu Bakar dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan dan uang ganti kerugian Rp 601 juta serta pidana tambahan larangan memilih dan dipilih selama 3 tahun.
Abubakar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Idap Kanker Darah, Mantan Bupati Bandung Barat Minta Keringanan Hukuman
Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut
Sidang kasus suap eks Bupati KBB, Bupati Aa Umbara disebut menerima aliran uang
Eks Bupati Bandung Barat minta sumbangan dinas pencalonan istri di Pilkada
2 Tersangka kasus suap Bupati Bandung Barat segera disidang
Bupati Bandung Barat palak Kadis untuk pencalonan istrinya di Pilkada