Mantan Bupati Lamteng Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee Urus DAK 8 Persen
Mustafa menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju (penyidik KPK saat itu).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut meminta commitment fee pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 8 persen. Hal itu diungkapkan Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Ya ada kewajibannya untuk mengurus DAK perlu anggaran. Saya tidak tahu (bahasanya) commitment feeatau tidak, tapi pembicaraannya dari total yang disetujui yang jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten itu sekitar 8 persen," kata Mustafa melalui sambungan konferensi video dari Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (30/12) seperti dikutip Antara.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Mustafa menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju (penyidik KPK saat itu) dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah yang sidangnya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mustafa saat ini menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah serta 3 tahun penjara untuk perkara pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lamteng.
"Saya tidak tahu nilai 8 persen itu berapa, karena yang urus secara teknis bukan saya lagi, tapi Kepala Dinas PU, Pak Taufik," ungkap Mustafa.
Mustafa menyebut ia pernah mendatangi rumah Azis Syamsuddin di Pondok Indah Jakarta bersama ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi pada 2017 untuk meminta bantuan soal pencairan DAK Lampung Tengah.
"Saya sampaikan ke Pak Azis yang kebetulan Ketua Banggar DPR, 'Bang, saya datang atas permintaan masyarakat karena jalan di Lampung Tengah rusak semua, saya mohon dibantu karena itu wilayah abang, lalu terdakwa mengatakan 'Ya tidak ada masalah nanti akan dibantu," ujar Mustafa.
Mustafa lalu menyebut setelah Azis menyanggupi untuk membantu DAK Lampung Tengah, Azis selanjutnya memerintahkan agar Mustafa berkomunikasi dengan orang Azis bernama Jarwo.
"Waktu itu ada diskusi tentang apa yang menjadi tanggung jawab kami dari Pemerintah Lampung Tengah lalu diminta menghubungi Jarwo. Saya pernah ketemu Jarwo, dia ketua relawan Azis Syamsuddin dan juga orang Lampung Tengah," kata Mustafa.
Mustafa mengungkapkan ia tidak diberikan nomor telepon Jarwo, sehingga ia pun meminta Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman untuk mencari Jarwo dan menyiapkan proposal DAK Lamteng.
"Saya perintahkan Taufik untuk buat nilai DAK yang sebesar-besarnya, karena jalan di Lampung Tengah banyak yang rusak tapi saya lupa jumlahnya, Kepala Dinas yang tahu tapi agak lumayan besarlah," ungkap Mustafa.
Belakangan Mustafa mendapat laporan dari Taufik Rahman bahwa "fee" yang diberikan Taufik mencapai 10 persen dari DAK yang dicairkan untuk Lampung Tengah.
"Karena peristiwanya saya juga sedang masa pencalonan gubernur, lalu saat saya tertangkap ada catatan-catatan dari Taufik Rahman dan saya baru tahu totalnya sekitar 10 persen dari DAK yang keluar cuma Rp25 miliar, yang diusulkan sebenarnya cukup besar sekitar Rp100 miliar atau berapa," kata Mustafa lagi.
Mustafa pun menyebut ia mendapat laporan dari Taufik bahwa "fee" tersebut sudah diserahkan ke Aliza Gunado dan Jarwo.
Atas keterangan Mustafa tersebut, Azis Syamsuddin pun membantahnya.
"Seingat saya saksi datang ke rumah saya di Bandarlampung di Way Halim, di rumah Nyai saya, bukan di Pondok Indah. Itu pun beberapa kali pernah datang termasuk untuk minta rekomendasi maju menjadi gubernur," kata Azis Syamsuddin pula.
Baca juga:
Eks Bupati Lamteng Bantah Rita Widyasari, Sebut Pernah Ancam Azis Syamsuddin
Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar
Hakim Ingatkan Aliza Gunado yang Terus Berkelit: Saudara Mencelakakan Diri Sendiri
Disebut Sebagai Orang Dekat, Aliza Gunado Kukuh Bilang Tak Kenal Baik Azis Syamsuddin
Sidang Azis Syamsuddin, Eks Bupati Lampung Tengah dan Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi
Saksi Sebut Orang Dekat Azis Kembali Minta Rp200 Juta Buat Urus DAK Tahun Selanjutnya
Azis Syamsuddin Minta JPU Buka Rekaman CCTV Pertemuan Kadis Bina Marga Lamteng