Mantan Dirut PNRI bantah kecipratan dana korupsi e-KTP
Mantan Dirut PNRI bantah kecipratan dana korupsi e-KTP. Dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, masing-masing manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260 dan Perum PNRI Rp 107.710.849.102.
Mantan Direktur Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Kesaksiannya diperlukan untuk mengkonfrontir isi dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto yang menyebut manajemen bersama dan konsorsium masing-masing kecipratan aliran panas proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Masing-masing menerima manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260 dan Perum PNRI Rp 107.710.849.102.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dalam kesaksiannya, dia menjelaskan ada rekening bersama antara anggota perusahaan yang tergabung konsorsium PNRI. Pembuatan rekening tersebut dilakukan sebelum pembentukan konsorsium.
Kendati ada rekening bersama, Isnu menegaskan konsorsium PNRI juga memiliki rekening sendiri. "Iya kita ada satu," ujar Isnu saat disinggung jumlah rekening yang dimiliki PNRI, Kamis (4/5).
Jaksa penuntut umum dari KPK mengulik kemungkinan adanya rekening lain yang dimiliki PNRI. Secara tegas Isnu menyatakan tidak ada rekening selain satu rekening, BRI. Meski ada satu rekening BRI, diakuinya ada dua tabungan di bank BUMN tersebut.
"Ada berapa rekening di BRI?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Ada dua," jawabnya.
Dia menjelaskan ada dua rekening di BRI guna dana operasional konsorsium PNRI. Dia membantah ada aliran dana konkalikong dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang masuk ke rekening PNRI.
"Apa ada aliran atau transferan ke rekening PNRI di luar proses pengerjaan e-KTP?" Tanya jaksa.
"Tidak ada," ucapnya.
Baca juga:
Sidang ke-13 e-KTP, mantan Dirut PNRI bakal beri kesaksian
Sidang e-KTP, eks Dirut PNRI sebut Andi Narogong pengusaha cawi-cawi
Ancaman Fahri Hamzah saat disudutkan pendukung KPK
Kasus keterangan palsu Miryam, KPK periksa Andi Narogong
Fraksi PAN dan Demokrat keberatan sikap Fahri soal angket KPK