Mantan Jampidsus: Kejagung tak punya kewenangan menyidik kasus BG
Marwan meminta publik percaya kepada Kepolisian untuk menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah dilimpahkan, Kejagung rencananya akan kembali melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Mabes Polri.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menilai hal itu dikarenakan Kejagung tak memiliki kewenangan untuk menyidik.
"Jaksa Agung tidak punya kewenangan menyidik," katanya dalam diskusi bulanan Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum UI di Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Dia juga meminta publik percaya kepada Kepolisian untuk menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan, jika nantinya dilimpahkan dari Kejagung. Sebab, sebelumnya Polri juga sempat menangani kasus Komjen Pol Susno Duadji.
"2014 kasus Susno juga ditangani oleh polisi, maka harus percaya," pungkasnya.
Penelusuran merdeka.com, salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Hal ini ada di dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 Ayat 1.
Baca juga:
KPK tak kunjung limpahkan kasus BG ke kejagung, Ruki gentar?
Ruki dibombardir kritik, diminta segera lengser
'Pelumpuhan KPK buat harapan publik pada aparat hukum hilang'
Resah KPK dilemahkan, aktivis antikorupsi temui anggota Tim 9
Pelimpahan kasus BG ke Kejagung picu perdebatan antar pimpinan KPK
Mantan pimpinan dukung KPK limpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung
Anggota tim 9 sesalkan sikap Ruki limpahkan kasus BG ke Kejagung
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.