Mantan Kadispora Garut Terdakwa Korupsi Kasus SOR Meninggal karena Covid-19
Kuswendi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) meninggal dunia, Rabu (21/7). Ia diketahui meninggal dunia usai terpapar Covd-19 saat menjalani penahanan di rumah tahanan Negara (rutan) Garut.
Kuswendi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) meninggal dunia, Rabu (21/7). Ia diketahui meninggal dunia usai terpapar Covd-19 saat menjalani penahanan di rumah tahanan Negara (rutan) Garut.
Direktur RSUD dr Slamet Garut, Husodo Dewo Adi membenarkan bahwa Kuswendi meninggal dunia karena Covid-19. Sebelum meninggal, Kuswendi sempat mendapat perawatan di RSUD dr Slamet Garut selama beberapa jam.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
"Tadi saya dapat laporan kalau Pak Kuswendi masuk sini sekitar pukul 09.00. Saya mendapat laporan lagi kalau beliau meninggal dunia sekitar pukul 16.00," kata Husodo.
Husodo menjelaskan bahwa saat Kuswendi masuk RSUD dr Slamet, kondisinya sudah cukup kritis. Para petugas di ruang IGD Covid-19 RSUD dr Slamet pun langsung memasangkan alat bantu pernapasan high flow nasal cannula (HNFC) sebagai langkah awal.
"Mungkin alat tersebut tidak cukup membantu dan kondisinya terus menurun, sehingga kemudian meninggal dunia saat masih dirawat di ruang IGD," jelasnya.
Ia mengaku belum menerima laporan detail terkait kondisi Kuswendi saat masuk IGD, apakah ada penyakit penyerta atau tidak. Namun ia memastikan bahwa kondisinya saat datang, sudah cukup kritis dan harus dibantu alat pernafasan.
Kuswendi diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut. Selama menjabat, ia setidaknya menghadapi dua kasus, mulai dari kasus pembangunan bumi perkemahan hingga dugaan korupsi dalam pembangunan SOR.
Dalam dua kasus tersebut, Kuswendi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Di kasus bumi perkemahan, Kuswendi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Garut pada 18 Januari 2021 mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor 2251 K/Pid.Sus-LH/2020. Majelis Hakim memutuskan bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 1 bulan penjara.
Untuk kasus korupsi SOR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutus Kuswendi dan anak buahnya, Yana Kuswandi bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.
Majelis Hakim memandang bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding karena pasal yang digunakan bukan yang primer.
Baca juga:
KPK Duga Ada Pembahasan Memperlancar Pengadaan Tanah DKI yang Berujung Korupsi
Pulang dari Malaysia, DPO Kasus Korupsi APBD Sungai Penuh Jambi Diciduk Kejaksaan
MA Lepaskan Mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji dalam Perkara Korupsi Pengadaan BBM
Ketua KPK Analogikan Korupsi Seperti Virus Covid-19
Sederet Ulah Setya Novanto bikin Geleng-Geleng Kepala, Keluyuran hingga Sel Drama
Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejati Geledah Kantor Disdik Seluma Bengkulu