Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membantah dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Andhi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK tersebut. Eksepsi itu diajukan Andhi saat sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).
"Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, saudara punya hak untuk mengajukan keberatan. Saya tanya dulu apakah saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat bertanya kepada Andhi untuk mengajukan eksepsi dalam persidangan.
- Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
- Ternyata Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 miliar, Digunakan untuk Beli Rumah di Pejaten
- Selama jadi Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono 'Cuan' Gratifikasi hingga Rp28 Miliar
"Mengajukan," jawab Andhi.
Djuyamto memberikan tenggat waktu kepada Andhi dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota keberatan tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (29/11).
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor. Jaksa mendakwa Andhi telah melakukan tindak korupsi sejak tahun 2012 hingga 2022.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
"Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang berjumlah Rp50.286.275.189,79," kata Jaksa dalam amar dakwaannya, Rabu (22/11).
Andhi juga didakwa Jaksa menerima uang gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika sekitar USD264,500 dolar atau setara dengan Rp3 miliar. Serta SGD409.000 dolar Singapura atau senilai Rp4 miliar. Apabila ditotalkan uang panas diterima Andhi lebih dari Rp58 Miliar.
Konstruksi Gratifikasi Diterima Andhi Pramono
Jaksa menyebut, penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh Andhi Pramono.
Rekening atas nama orang lain yang dikuasai Andi yakni rekening BCA atas nama Ronu Faslah, BCA atas nama Sia Leng Salem, BCA atas nama Kamariah (mertua Andhi Pramono), BCA atas nama Iksannudin, kemudian BCA atas nama Radiman, BCA atas nama Nur Kumala Sari, dan BCA atas nama Yanto Andar.
Jaksa merinci, Andi menerima dari Suriyanto seorang pengusaha sembako di Karimun senilai Rp2.470.000.000,00 sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur. Dia menerima uang tersebut dalam 32 kali transaksi melalui rekening atas nama Rony Faslah, Sia Leng Salem, dan Kamariah.
Andhi juga menerima gratifikasi melalui Rony Falsah pada kurun waktu tanggal 22 Mei 2012 sejak menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai tanggal 15 Desember 2020 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta. Andhi menerima 81 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp2.796.300.000,00.
Andhi juga menerima dari PT Agro Makmur Chemindo saat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang. Andhi menerima melalui 3 rekening atas nama orang lain yang dikuasai olehnya dengan nilai seluruhnya Rp4.008.545.500,00.
Penerimaan dari Rudi Hartono sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang dalam 7 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp1.170.000.000,00.
Penerimaan dari Rudy Suwandi saat menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur dan sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta dengan lima transaksi seluruhnya berjumlah Rp345.000.000,00.
Penerimaan dari Komisaris PT Indokemas Ahikencana Johannes Komarudin saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, berjumlah Rp360.000.000,00.
Penerimaan dari Hasim bin Lanahasa dan La Hardi dalam 15 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp952.250.000,00. Penerimaan dari Sukur Laidi dalam 16 kali penerimaan hingga seluruhnya berjumlah Rp480.000.000,00. Dan penerimaan lainnya berjumlah Rp7.076.047.006,00. Andhi juga menerima dalam bentuk uang tunai keseluruhan berjumlah Rp4.176.850.000,00.
Andhi didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.