Mantan Komisioner KPU Jelaskan Prosedur Kenapa Laporan TSM BPN Ditolak Bawaslu
Mantan Komisioner KPU RI Periode 2012–2017, Sigit Pamungkas MA mengungkapkan bahwa agak sulit bagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga untuk melaporkan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam gelaran Pilpres 2019.
Mantan Komisioner KPU RI Periode 2012–2017, Sigit Pamungkas MA mengungkapkan bahwa agak sulit bagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga untuk melaporkan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam gelaran Pilpres 2019.
Hal ini disampaikannya dalam acara Diskusi Publik dan Buka Bersama: Menakar Kuantifikasi Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019, Senin (20/5), bertempat di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Acara dimoderatori oleh Nelson Simanjuntak dari Bawaslu ini, juga dihadiri oleh para praktisi hukum yakni Heru Widodo, S.H., M.H. dan Dr. Teguh Samudera, S.H., M.H.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan proses perhitungan Real Count? Proses ini melibatkan pengawasan dari saksi-saksi partai politik dan lembaga pemantau pemilu untuk memastikan keabsahan data yang diinput.
-
Kapan Real Count dilakukan dalam proses pemilihan umum? Real Count adalah metode perhitungan suara yang dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum dalam sebuah pemilihan umum atau pemilu.
-
Apa tujuan utama dari Real Count dalam proses pemilihan umum? Real Count digunakan untuk memastikan bahwa hasil akhir pemilu sesuai dengan suara yang diberikan oleh pemilih.
-
Kapan KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Bagaimana cara Real Count mengumpulkan data suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Real Count adalah proses pengumpulan data suara pemilu langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung dan transparan.
"Merujuk pada peraturan Bawaslu, TSM itu ada yang bisa dikuantifikasi, ada yang tidak. Yang bisa dikuantifikasi pelanggarannya harus memenuhi syarat terjadi di 50 persen provinsi yang ada. Kalau yang tidak bisa dikuantifikasi itu harus yang berpengaruh pada hasil. Mereka (BPN) harus bisa menunjukkan derajat massifitasnya," Ujar Sigit.
"Pelanggaran tersebut berkaitan dengan prosedur pelaksanaan Pemilu," demikian imbuhnya.
Sigit Pamungkas yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), juga menyampaikan bahwa agak sulit bagi BPN untuk membuktikan kecurangan KPU sebagaimana yang mereka tuduhkan.
"Melihat dari hasil rekapitulasi yang ada, selisihnya adalah 17 juta lebih, agak sulit membuktikannya, karena itu berarti 59 ribu TPS dengan asumsi seluruh TPS suaranya ke 02 semua," tegas beliau.
Lebih lanjut, Sigit Pamungkas juga menjelaskan bahwa ada beda antara 'kekeliruan' dengan 'kecurangan' KPU yang saat ini di masyarakat terjadi kesimpangsiuran.
"Diksi 'KPU curang' itu stigma, diarahkan pada semua jenis kekeliruan, padahal hal itu belum tentu sebuah kecurangan. Itu hanya mal administrasi yang bisa terjadi karena faktor kecapekan, kesehatan dan lainnya, dan terjadi bukan hanya menguntungkan salah satu pasangan saja," imbuhnya.
Pada saat yang bersamaan, praktisi hukum Teguh Samudera juga menambahkan bahwa pernyataan seseorang yang menuduh orang lain berbuat curang tanpa mampu memberikan bukti yang valid, bisa dipidanakan.
Seperti diberitakan, Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan Pemilu, karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
Menanggapi putusan itu, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan membuat laporan baru lagi ke Bawaslu. "Iya, ada tiga laporan lagi yang akan kita masukan ke Bawaslu, termasuk mengkompilasi laporan yang tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," kata Dasco.
Baca juga:
Bukti BPN Prabowo Cuma Link Berita, Waketum PAN Sebut 'Jadinya Konyol Gitu'
BPN Prabowo Bantah Lapor Kecurangan ke Bawaslu Cuma Berdasar Media Online
BPN Prabowo Yakin Sejak Awal Laporan Kecurangan Pasti Ditolak Bawaslu
Di Kuala Lumpur, Jokowi Unggul dengan Selisih 23.419 Suara dari Prabowo
PAN DKI Sebut BPN Bukan Koalisi Permanen
Rekapitulasi KPU: Prabowo Menang di Tanah Kelahiran Sandiaga