Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Jemput Paksa Firli jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Firli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
Firli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Jemput Paksa Firli jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri hari ini dijadwalkan kembali diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap berharap Firli tidak kembali mangkir dari pemeriksaan dijadwalkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
"Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metrojaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11).
- Polisi Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri
- Ini Kata Polisi Soal Beda Pengakuan Firli dengan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Hingga Mangkir Diperiksa
- Eks Penyidik Desak Polisi Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri: Kelakuannya Berdampak Buruk ke KPK
- Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi
Menurut Yudi, kehadiran Firli dalam pemeriksaan nanti akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Yudi mengatakan, kehadiran Firli yang diperiksa sebagai saksi agar polisi bisa segera menggelar perkara untuk menentukan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Apalagi dikatakan Yudi, Dewas KPK yang sedianya akan memeriksa Firli terkait dugaan pelanggaran etik hari telah mengundurkan jadwal pemeriksaan. Sehingga menurut Yudi, tidak ada alasan bagi Firli mangkir dari pemeriksaan polisi.
"Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi," kata Yudi.
Yudi mendorong polisi melakukan penjemputan paksa apabila Firli masih berani mangkir tanpa alasan tanpa alasan yang jelas agar penyidikan dugaan kasus pemerasan tersebut tidak terhambat.
"Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana pasal 21 merintangi penyidikan," kata Yudi.
Firli Diperiksa Hari Ini
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum mendapat konfirmasi apakah Firli bakal memenuhi panggilan hari ini.
"Belum ada pemberitahuan ke penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).
Adapun penjadwalan pemeriksaan terhadap Firli bakal dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Rencananya pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas pemeriksaan yang sebelumnya sempat tertunda, Selasa (7/11). Lantaran, ia berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Sehingga dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menggali keterangan terkait kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sesuai Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Intinya proses sidik terus berproses. Dipastikan sidik akan berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Kamis (9/11).