Mantan Rektor Unsoed divonis 2,5 tahun
Tim kuasa hukum Edy Yuwono, Sugeng Riyadi menyatakan banding dengan vonis tersebut.
Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono divonis 2,5 tahun penjara atas perbuatan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) dalam proyek kerja sama antara kampus tersebut dengan PT Antam.
Vonis tersebut diputuskan Hakim Ketua persidangan, Erentuah Damanik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (3/4). Jaksa Penuntut, Hasan Nurudin Achmad mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari tim kuasa hukum tersangka.
"Iya ini lagi dipikir-pikir, katanya (tim kuasa hukum) banding. Kita masih menunggu," ujarnya saat dihubungi.
Vonis tersebut menurut jaksa sudah cukup membuktikan tersangka melakukan penyalahgunaan dana BLU dalam proyek kerjasama reklamasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo Jawa Tengah. Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, ada sekitar Rp 2,154 miliar dana yang disalahgunakan dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.
"Dengan putusan ini, kami telah membuktikan bahwa memang ada penyalahgunaan dana BLU Unsoed. Saat ini ada dua tersangka lain yang divonis sama, yakni Pembantu Rektor IV dan satu pejabat Unsoed lainnya," katanya.
Dua tersangka lain yang divonis adalah mantan Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo dan mantan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan, Winarto Hadi. Selain kurungan, ketiga tersangka juga dibebani biaya pengganti sebesar Rp 133.702.100 untuk Edy Yuwono, untuk Budi Rustomo Rp 81.300.000 dan Winarto Hadi Rp 135.212.000
Saat dihubungi, tim kuasa hukum Edy Yuwono, Sugeng Riyadi menyatakan banding dengan vonis tersebut. Dia mengemukakan, vonis tersebut tidak kuat. "Kami langsung banding mas, karena pertimbangan hukumnya lemah," katanya.