Mantan wakil ketua DPRD Sumut terima uang ketok Rp 2,4 M dari Gatot
Uang itu untuk pengesahan APBD Sumut.
Mantan wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Chaidir Ritonga menjalani sidang perdana dalam kasus suap anggota DPRD Sumut oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Chaidir didakwa menerima uang ketok bersama Ketua DPRD nonaktif Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah, mantan ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, anggota DPRD Sumut Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri.
"Terdakwa telah menerima uang ketok dengan total Rp 2.462.5000 dari Gatot untuk memuluskan persetujuan terhadap Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan APBD Sumut 2012, persetujuan terhadap APBD 2013, persetujuan terhadap APBD 2014, Persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani ketika membacakan dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).
"Terdakwa juga menerima uang persetujuan terhadap APBD 2015 dan persetujuan LPJP APBD 2014," tambahnya.
Menurut JPU KPK, Kiki menjelaskan bahwa mantan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang ketok Rp 50 juta. "Uang ketok untuk pengesahan LPJP APBD TA 2012 berasal dari pengusaha Anwar AL Haq sebesar Rp 1,5 Miliar," bebernya.
Kemudian, menurut JPU KPK, Kiki, Chaidir pun menerima uang ketok untuk memuluskan persetujuan perubahan ABPD Sumut 2013. "Uang ketok untuk perubahan APBD Sumut 2013 adalah Rp 2,5 miliar dan terdakwa menerima sebesar Rp 50 juta sebagai wakil ketua DPRD tambahan sebagai anggota DPRD Rp 15 juta dan sebagai anggota banggar Rp 10 juta. Dan total yang diterima Chaidir Rp 75 juta," bebernya.
Dan setelah pemberian uang tersebut pada 22 November 2013 dalam sidang Paripurna dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Sumut tahun 2013.
JPU KPK, Kiki juga mengatakan bahwa Chaidir sebagai ketua DPRD menerima uang ketok pada persetujuan APBD Sumut 2014 Rp 75 juta dan ditambah sebagai anggota DPRD Rp 50 juta. "Lalu sebagai banggar DPRD sebesar Rp 10 juta sehingga pada tahun 2014 Saleh menerima Rp 153 juta," jelasnya.
"Kemudian pada persetujuan APBD Sumut 2015 terdakwa diberikan uang ketok Rp 200juta. Kedua Rp 1 miliar, ketiga Rp 1 dan uang tersebut tidak dibagian oleh terdakwa kepada anggota DPRD," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, Chaidir Ritonga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.