Manuver-manuver Udar usai jadi tersangka rasuah Transjakarta
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Udar tetap melawan.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Udar Pristono terus melawan. Petinggi di Kejaksaan Agung dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menyita aset milik Udar seperti dua unit apartemen, satu unit rumah di wilayah Bali, Pangadegan, Jakarta Selatan dan Bintaro. Selain itu, asetnya di perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Cluster Olive nomor 5, Bogor Selatan, Kota Bogor, juga disita.
Selain Udar yang mantan Kadishub DKI, jaksa penyidik juga sudah menetapkan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, sebagai tersangka.
Meski sejumlah barang bukti ditemukan, Udar justru menilai penyidik tidak mengusut kasus secara cermat. Penyidik Kejagung dianggap telah memberikan keterangan palsu.
Berikut manuver Udar setelah menjadi tersangka korupsi:
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Laporkan Jampidsus dan ahli UGM ke Mabes Polri
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Udar Pristono melaporkan sejumlah penyidik Kejaksaan Agung dan seorang peneliti dari Universitas Gajah Mada (UGM) ke Bareskrim Mabes Polri.
Udar menuding para penyidiknya itu telah lalai yang berujung melakukan unsur pelanggaran pidana pasal 263 KUHP (keterangan palsu), dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun itu.
"Kami laporkan yaitu Pak Jampidsus Widio Pramono, Dirdik Jampidsus Suyadi, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin dan dua orang penyidik senior Viktor dan Agung dan kawan-kawan, dan ahli dari UGM," kata kuasa hukum Udar Pristono Tonin Tachta Singarimbun di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11).
Tonin menuturkan, laporan keterangan palsu ini bermula saat pihaknya melakukan investigasi hasil keterangan Berita Acara Penyidik (BAP) Jaksa Penyidik Kejagung saat sidang praperadilan kliennya di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut dia, hasil kajian timnya terungkap bahwa Dirjen Angkutan Darat maupun Kepala KIR Pulo Gadung tak pernah diminta untuk menimbang 125 Bus itu. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan keabsahan hasil hitung-hitungan yang akhirnya dijadikan Jaksa Penyidik Kejagung sebagai keterangan di persidangan.
"Kami sudah berbicara dengan Dirjen Angkutan Darat maupun kepala KIR Pulo Gadung, bahwa tidak ada permintaan penimbangan oleh Jaksa maupun UGM. Mereka (jaksa) menimbang sendiri dengan meminjam alat," tudingnya.
Atas dasar itulah kliennya menuding jaksa atau peneliti dari UGM itu melakukan keterangan palsu. Sehingga, dia meminta penyidik dari Bareskrim Mabes Polri menelisik hasil keterangan temuan Jaksa itu.
"Jadi di situlah kami melihat unsur penipuannya, unsur membuat keterangan palsu," pungkasnya.
Laporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan
Tim pengacara tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta Udar Pristono mengadukan jaksa Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan terkait penanganan perkara dan permohonan penangguhan penahanan.
"Kita laporkan jaksa yang tidak profesional ke Komisi Kejaksaan karena belum menyampaikan informasi soal penangguhan penahanan," kata pengacara Udar Pristono, Tonin T Singarimbun di Jakarta, Jumat (21/11).
Tonin mengatakan tim pengacara sudah menanyakan kepada Kejagung soal penangguhan penahanan Udar namun belum memberikan jawaban pada Senin (17/11). Tonin menuturkan minimal kejaksaan dapat memberikan status tahanan kota terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.
Selain mengadukan surat penangguhan penahanan, tim pengacara juga menanyakan langkah jaksa menyita beberapa aset Udar yang tidak terkait dengan tuduhan tindak pidana korupsi Busway Transjakarta.
Pengacara nilai kasus Udar penuh kejanggalan
Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Hal itu guna melengkapi BAP atas laporan terhadap jajaran Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung yang diduga melakukan pemalsuan dokumen penimbangan bus Transjakarta.
"Saya di BAP sebagai saksi pelapor. Mereka membuat keterangan bukti palsu yang dilakukan mereka, untuk mendakwa Udar Pristono terkait busway (pengadaan Transjakarta)," kata Tonin di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (12/12).
Menurutnya Jaksa melakukan kesalahan penimbangan terhadap bus Transjakarta gandeng dan single. Berat yang disampaikan dalam dokumen tidak sesuai ketentuan.
"Tidak sesuai JBB (jumlah berat barang), 26 ton tapi oleh Jaksa dinilai 31 ton. Dia timbang dengan cara dia (jaksa), kita laporkan," terang dia.
Selain itu, dia juga menyerahkan bukti-bukti ke penyidik. Di antaranya surat dakwaan dan berkas hasil penimbangan bus.
"Ada beberapa bukti, surat dakwaan hanya saya kasih tunjuk, surat yang kita ajukan ke Dirjen Perhubungan darat tentang siapa yang berwenang lakukan penimbangan, foto-foto, dan berkas tambahan. Kita sangkakan ke Pasal 263 KUHP, memasukkan akta palsu ke dalam dakwaan," pungkas dia.
Udar juga mengadu ke Komnas HAM
Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun tak hanya mempolisikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono dan jajaran. Namun, dia juga melaporkannya ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Lapor Komjak sudah tapi sampai sekarang belum ada rekomendasi. Komnas HAM kita juga sudah melapor," kata Tonin di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (12/12).
Menurutnya, kasus Udar ini penuh kejanggalan. Sebab, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan tidak ada kerugian negara saat audit pada 2012 dan 2013.
"Berdasar audit yang dilakukan BPK tak ada kerugian. Ini kan aneh," terang dia.
Masih menurutnya, cuma Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan itu ada kerugian negara. Namun, BPKP dinilainya tak berwenang memberikan rekomendasi seperti itu.
"Padahal BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Kalau yang berwenang itu adalah BPK," pungkas dia.