Marak calon tunggal, Fadli salahkan pemerintah tak revisi UU Pilkada
"Calon tunggal ini bukti kurang visionernya pemerintah," kata Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan permintaan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu bukanlah hal mendesak untuk dilakukan saat ini demi menyelamatkan delapan daerah yang hanya terdapat calon tunggal. Terkait itu, dia mengusulkan agar calon tunggal ke depannya langsung dilantik oleh DPR.
"Perpu itu darurat. Ini kita lihat tidak ada tapi sudah diantisipasi hanya pemerintah enggak mau revisi waktu itu," ujar Fadli dalam diskusi yang bertajuk 'retaknya Pilkada serentak' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/8).
Menurut dia, solusi menyelamatkan kedelapan daerah dengan mengeluarkan Perppu dapat berimbas bagi banyak orang dan Pilkada selanjutnya. Selain itu, menyelamatkan muka partai untuk meraih kemenangan dalam Pilkada adalah bentuk politik praktis.
"Jangan sampai hanya ada dua orang aturan diubah. Karena ada orang di dalam, tapi mesti melihat ke depan dan secara umum," tukas dia.
Selain itu, ditambahkannya, munculnya fenomena calon tunggal disebabkan oleh kurang tanggapnya pemerintah untuk merevisi UU Pilkada. Dalam revisi itu, hendak dibahas soal adanya calon tunggal.
"Calon tunggal ini bukti kurang visionernya pemerintah. Waktu itu sudah ada rencana revisi UU Pilkada termasuk antisipasi calon tunggal. Namun pemerintah tidak setuju," papar dia.
Jika Pilkada ditunda bagi kedelapan daerah ditunda, besar kemungkinan Mendagri akan memilih seorang pejabat menjadi Plt (pelaksana tugas). Menurut Fadli, hal ini mesti dilakukan agar tidak ada kevakuman pemerintah di delapan daerah tersebut.
"Untuk delapan daerah enggak boleh ada kevakuman, mesti ada mekanisme Plt meski ada pengurangan ambil kebijakan oleh Plt nantinya. Apa boleh buat, saya pikir nanti ke depan DPR saja yang lantik. Ini politik segala sesuatu bisa terjadi," pungkas dia.