Ma'ruf Amin: Majelis Taklim Tak Terdaftar Tak Dapat Pelayanan dan Pembinaan Kemenag
Ma'ruf menjelaskan jika majelis tersebut terdaftar nantinya Kemenag akan memberikan pelayanan dan pembinaan. Namun jika tidak terdaftar tak akan mendapatkan pelayanan.
Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim menuai pro dan kontra. Sebab itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memanggil Menteri Agama Fachrul Razi di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Senin (9/12).
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan beberapa kesepakatan yaitu Kementerian Agama akan mendaftarkan majelis taklim tetapi hal tersebut tidak diwajibkan. Namun dengan konsekuensi majelis taklim itu tak mendapat pelayanan dan pembinaan Kemenag.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kapan Ma'ruf Amin melanjutkan sekolah ke Tebuireng? Kemudian, Ma’ruf Amin melanjutkan sekolah ke jenjang Madrasah Ibtidaijah Salafijah Safiijah Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 1958.
-
Kapan Mahalini resmi menjadi mualaf? Mahalini memeluk agama Islam bulan ini, langsung setelah acara pamit kemarin.
"Intinya Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis-majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan, tetapi memang tidak harus atau tidak wajib," kata Ma'ruf di kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (11/12).
Ma'ruf menjelaskan jika majelis tersebut terdaftar nantinya Kemenag akan memberikan pelayanan dan pembinaan. Namun jika tidak terdaftar tak akan mendapatkan pelayanan.
"Ya enggak ada masalah, tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau," ungkap Ma'ruf.
Dia juga menjelaskan majelis taklim yang tidak terdaftar juga masih boleh beroperasi. Kecuali kata dia, jika ada melanggar tetap dihukum.
"Ya bolehlah, kecuali melanggar, itu ada urusannya sendiri. Tapi tidak memperoleh pembinaan dan pelayanan, jadi sehingga daftar tetap berjalan, dan tidak harus menimbulkan kontroversi," ungkap Ma'ruf.
Aturan Majelis Taklim Terdaftar Kemenag Dinilai Berlebihan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menilai, peraturan Menteri Agama agar seluruh majelis taklim di Indonesia didaftarkan sebagai aturan yang berlebihan.
"Tonggak sejarah ini kita deklarasikan dengan negara Pancasila sebagai hasil kesepakatan bersama. Majelis taklim untuk pendaftaran dan macam-macam tetapi kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan tidak nyambung juga," ucap Haedar di kantornya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Menurut Haidar, bila pendataan Majelis Taklim dikaitkan dengan isu radikalisme nantinya malah akan menimbulkan stigma atau membangun asumsi di masyarakat bahwa agama Islam menjadi sumber dari radikalisme.
"Problem radikalisasi yang punya potensi intoleran, kekerasan dan membenarkan kekerasan ekstrem maka muaranya jangan satu institusi. Kalau satu institusi yang ada di umat Islam apalagi majelis taklim itu nantikan asumsinya oh berarti umat Islam menjadi sumber dari radikalisme," sambung Haedar.
(mdk/gil)