Marzuki Alie Gugat Perdata AHY ke PN Jakpus
Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Ali menggugat perdata Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Gugatan dilakukan terkait perbuatan melawan hukum karena telah memecat Marzuki dan empat kader partai lainnya.
Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Ali menggugat perdata Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Gugatan dilakukan terkait perbuatan melawan hukum karena telah memecat Marzuki dan empat kader partai lainnya.
Gugatan diketahui dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Kapan AHY mulai bertugas sebagai ketua partai Demokrat? Sebelum bertugas sebagai ketua partai Demokrat di tahun 2016, AHY sempat menduduki pangkat Mayor.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai di koalisi Indonesia Maju? Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
"Sidang perkara gugatan tersebut bernomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan pada Selasa 23 Maret 2021," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).
Diketahui, Marzuki Cs menggugat AHY karena menerima SK pemberhentian tetap
atau pemecatan dari Partai Demokrat. Dalam situs PN Jakarta Pusat juga turut dilampiran SK tersebut.
Pertama, SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
Ketiga, SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat.
Keempat, SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.
Kelima, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.
Dalam gugatan ini, AHY berstatus sebagai pihak tergugat. Selain AHY, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan selaku Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Sebagai informasi, dalam petitumnya, Marzuki Cs menyatakan bahwa tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum karenanya SK pemberhentiannya adalah tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat.
Kemudian, karena SK tidak sah, maka Marzuki Cs juga menyatakan SK itu harus batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Moeldoko dan SBY: Cium Tangan Dulu, Kudeta Kemudian
Demokrat Sumut Laporkan KLB Kubu Moeldoko ke Polisi
Hadiri KLB Deli Serdang, 2 Ketua DPC Partai Demokrat di Sumut Dipecat
Kader Ungkap Kejanggalan KLB Demokrat: Voting Kilat Moeldoko Hingga KTA Spesial
Demokrat Jateng Sarankan SBY dan Kubu KLB Duduk Bersama Selesaikan Masalah
Polri Tegaskan Bakal Tindak Setiap Kegiatan Terbukti Menimbulkan Kerumunan