Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas
KH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.
Dia mengaku tak tahu alasannya diberhentikan.
Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas
KH Marzuki Mustamar mengaku baru menerima dan membaca surat pemecatan sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jatim pada Kamis (28/12) Petang. Surat dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) itu diantarkan sopir dari Kantor PW NU di Surabaya, ke rumahnya di Kompleks Pondok Sabilurrosyad Kota Malang.
KH Marzuki juga mengaku tidak mengetahui alasan pemecatan. Apalagi dalam surat tersebut tidak dicantumkan dirinya dipecat karena perbuatan atau sebuah kesalahan tertentu.
"Kami juga tidak tahu dalam konteks apa kami diberhentikan, untuk kepentingan apa. Kami tidak tahu, tapi sebagai keputusan Syuriah kami menghormati, sebagai keputusan PB NU kami sebagai PW juga menghormati," ungkap KH Marzuki Mustamar di kediamannya, Kompleks Pondok Sabilurrosyad Karang Besuki, Kota Malang, Minggu (29/12).
Surat tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian berdasarkan usulan jajaran Syuriah PW NU Jawa Timur. Usulan itu meminta agar Marzuki Mustamar diberhentikan, selanjutnya PB NU menindaklanjuti dengan membuat Surat Pemberhentian tersebut.
"Tidak disebutkan Syuriah mengusulkan pemberhentian saya karena apa. Tidak disebut, sehingga kami tidak tahu. Jika harus berbenah, kesalahan apa yang disebutkan yang harus dibenarkan. Kalau para wartawan tanya, kami juga tidak tahu kesalahan apa."
KH Marzuki hanya mendengar yang sifatnya desas-desus penilaian negatif tentang dirinya. Ia mengaku penasaran dan berharap siapapun, termasuk wartawan agar bisa memfasilitasi untuk memberikan penjelasan.
"Karena tidak disebutkan kesalahan apa, pokoknya atas usulan Syuriah. Sehingga kami sendiri mau bersikap resmi secara hukum tidak bisa karena tidak disebut alasan kesalahan," urainya.
Legowo Terima Pemecatan
PB NU mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur. Surat bernomor 274/ PB.01/ A.II.01.44/ 99/12/2023 ditandatangani oleh KH Miftahul Akhyar (Rais Aam), KH Akhmad Said Asrori (Katib Aam), KH Cholil Yahya Staquf (Ketua Umum) dan Drs. H. Syaifullah Yusuf (Sekretaris Umum).
Atas pemecatan itu KH Marzuki mengambil sikap menerima secara legowo dan tidak akan protes apapun. Ia juga meminta masyarakat, terutama jamaahnya mengambil sikap sama.
"Ini sebagai takdir Allah. Tidak ada yang tidak baik, semuanya mesti baik. Dalam arti kalau yang baik ada barokahnya, kalau yang secara awam mungkin dianggap nggak baik, tetep ada hikmahnya. Kami sebagai orang Islam, orang beriman, orang bertauhid, orang NU yakin betul (dengan takdir Allah). Allah paling maha bijaksana. Kami terima sebagai takdir," urainya.
KH Marzuki juga menyampaikan, sebagai tradisi yang diajarkan pondok pesantren, tetap mentaati keputusan yang dibuat oleh PB NU. Karena keputusan itu diambil oleh orang dan komponen organisasi yang patut dihormati.
"Itu diusulkan oleh Syuriah, lalu diputuskan oleh PBNU. Kami adalah bawahan, PW."
Kata KH Marzuki.
KH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya. Karena seharusnya dilakukan klarifikasi atau tabayyun sebelum diambil keputusan pemecatan.
"Kami berharap biarlah ini terjadi hanya untuk saya saja. Kalau kepada orang lain, harapan saya, mbok yo dipanggil, diklarifikasi, biar ada informasi seimbang. Kalau modelnya ada laporan diterima, laporan diterima, ditindaklanjuti tanpa tabayyun. Khawatir ada orang nggak senang dengan fulan, dan fulan itu kader terbaik misalkan. Fulan gini, akhirnya fulan jadi korban langkah atau prosedur tanpa tabayyun," urainya.
KH Marzuki juga menampik disebut-sebut offside sebagai Ketua PW NU. Salah satu yang menjadi raba-rata diantaranya sebuah keputusan fatwa Karmin haram. Ia membantah disebut offside karena mengerjakan peran yang seharusnya dilakukan Dewan Syuriah.
"Karena fatwa haramnya Karmin itu hasil bahtsul masail resmi. Lembaga bahtsil masail Jawa Timur. Kyai dan gus-gus rawuh. Setelah menyimpulkan itu haram, lalu dibuatlah pengesahan resmi. Dibawa ke rapat PW, itu pun bersama syuriah dan PW. Meresmikan itu sebagai fatwa PW NU Jawa Timur," jelasnya.
Konfrensi pers tentang Karmin haram kala itu disampaikan bersama-sama yang merupakan bagian dari sosialisasi. Konferensi pers tetap bersama lembaga bahtsul masail dan jajaran syuriah dan tanfidzi.
"Kalau saya menyampaikan dalam pengajian itu tugas kami sosialisasi. Bukan kami yang mengeluarkan fatwa.Kalau itu yang dianggap, kami tidak merasa offside," tegasnya.
Secara berulang KH Marzuki menyampaikan, atas keputusan pemecatan tersebut mengajak untuk menerima sebagai takdir harus diterima dengan legowo, tulus, ikhlas.
"Sebagai keputusan ulama kita juga tidak usah protes, macam-macam apalagi sampai ramai-ramai. Sampai mengolok-olok jangan. Mohon jadi pelajaran bagi semua, baik di NU maupun di luar struktural NU," ungkapnya.
Namun KH Marzuki, menyarankan pengambilan keputusan terkait seseorang seperti pemecatan, seharusnya melalui proses klarifikasi atau tabayyun.
"Kalau ambil putusan harusnya kalau bisa setelah Tabayyun, setelah lengkap kayak di persidangan itu. Keputusan diambil setelah informasi lengkap, selengkap-lengkapnya seperti itu," pungkas KH Marzuki Mustamar yang masih mengenakan songkok hitam bertulis PW NU itu.