Marzuki Alie laporkan terdakwa e-KTP dan Andi Narogong ke Bareskrim
Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus mega korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Mabes Polri. Mantan Ketua DPR itu menegaskan tak sepeser pun menerima uang panas tersebut.
Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus mega korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Mabes Polri. Mantan Ketua DPR itu menegaskan tak sepeser pun menerima uang panas tersebut.
Dalam surat dakwaan, Marzuki disebut sebagai penerima aliran uang korupsi proyek e-KTP. Saat itu Andi mengatakan kepada terdakwa yang juga mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto akan memberikan uang Rp 520 miliar, dan Marzuki kebagian Rp 20 miliar.
"Nama saya dicatut, kenal juga tidak. Mungkin nama saya disebut, tapi uang dimakan sendiri," tegas Marzuki kepada merdeka.com, Jumat (10/3).
Saat proyek itu berjalan Marzuki memang duduk sebagai ketua di DPR. Namun saat pembahasan di Komisi II, dia mengaku tak pernah ikut dan itu dibawahi oleh wakil ketua DPR.
"Kalau saya menerima mana berani saya lapor ke Bareskrim," tegasnya.
Dalam sidang dakwaan kemarin diketahui kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Korupsi melibatkan anggota legislatif, eksekutif, badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta.
Sejumlah nama seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masuk dalam dakwaan beserta uang yang mereka terima. Disebutkan ada 60 anggota DPR periode 2009-2014 yang menerima aliran dana.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
Baca juga:
Sidang e-KTP, Marzuki Alie disebut terima Rp 20 M, Akom USD 100.000
Disebut terima Rp 20 M, Marzuki Alie ngaku tak diajak bahas e-KTP
Namanya dicatut ikut kasus e-KTP, Marzuki Alie segera lapor polisi
Setya Novanto di lingkaran mega korupsi e-KTP
Bantah terima duit e-KTP, Akom ngaku sudah klarifikasi ke KPK
Partai Golkar: Paling banyak disebut dakwaan e-KTP, ini menyedihkan