Masa kontrak PT SSLL habis, PT KAI tertibkan asetnya di Surabaya
"Proses penertiban itu, mulai dari aset, administrasi aset hingga penertiban kontrak kerja sama," kata Sumarso.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) terpaksa kembali menertibkan seluruh asetnya di sekitar Stasiun Kota, atau Stasiun Semut, Surabaya, Jawa Timur, Jumat pagi (3/10). Medio 2013 silam, PT KAI telah melakukan eksekusi plus penyegelan Gedung Indo Plaza atau Ruko Semut Indah dan hari ini adalah penertiban kali keduanya.
Menurut Manager Humas Daop 8 Surabaya, Sumarsono, apa yang dilakukan pihaknya pagi ini berupaya menertibkan seluruh aset PT KAI di sekitar Stasiun Kota. "Proses penertiban itu, mulai dari aset, administrasi aset hingga penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta," kata dia usai penertiban.
Salah satu aset PT KAI yang ditertibkan, lanjut dia, adalah kawasan Indo Plaza yang dikuasai pihak PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL).
"Penertiban aset oleh PT KAI, dikarenakan MoU perjanjian pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah serta kerja sama KSO (kerjasama operasional) antara PT KAI dan PT SSLL, berakhir pada 31 Desember 2009 lalu, karena telah diputus persewaan, perjanjian kerja sama dan penghentian pembayaran oleh PT KAI (Persero) pada 2010," terang Sumarsono.
Namun, masih kata dia, PT SSLL tetap ingin menguasai dan mengelola Indo Plaza dan Ruko Semut Indah sampai saat ini (2014). Setelah perjanjian KSO berakhir, PT SSLL bermaksud memperpanjang perjanjian KSO tetapi PT KAI menolak.
"Karena izin dari Menteri BUMN belum turun. Operasional di kawasan Indo Plaza yang selama ini dikuasai oleh PT SSLL harus dihentikan dan kawasan Indo Plaza dikembalikan kepada PT KAI selaku pemilik aset."
Dia juga menjelaskan, penertiban aset PT KAI itu berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor: R-/027.H/01-12/03/2009 tanggal 17 Maret 2009, tentang tindak lanjut penertiban barang milik negara.
"Kemudian yang kedua, berdasarkan Surat Edaran Meneg BUMN Nomor: SE-09/MBU/2009 perihal tindak lanjut hasil temuan KPK dimana banyak terdapat aset milik BUMN, baik yang berupa tanah maupun rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak," terangnya.
Sebelumnya, PT SSLL, melalui Kuasa Hukumnya, Edward Raimon menegaskan, sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA), PT SSLL berhak menguasai pengelolaan Gedung Indo Plaza dan Ruko Semut Indah.
Putusan MA terkait masalah pengelolaan dan penandatangan KSO Gedung Indo Plaza dan Ruko Semut Indah itu, bernomor: 501K/Pdt/2014.
Karena permohonan kasasi dari pemohon, dalam hal ini PT KAI, ditolak MA, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 421/PDT/2012/PT.Sby, menjadi putusan tetap dan mengikat.
"Amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat, yaitu klien kami. PT SSLL, oleh pengadilan dinyatakan sah secara hukum sebagai pemenang dalam seleksi calon mitra kerjasama dalam pengelolaan aset PT KAI," katanya.
Selanjutnya, PT KAI mengajukan kasasi ke MA. "Tanggal 14 Juli 2014, MA menolak pengajuan kasasi yang dilayangkan PT KAI atas sengketa lahan tersebut. Hal itu sesuai amar putusan MA bernomor: 501K/Pdt/2014, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor: 421/PDT/2012/PT.Sby," lanjut Edward.
Berdasarkan putusan itu pula, serta sesuai kesepakatan antara PT SSLL dan PT KAI sebelumnya, yaitu pada 11 April 2005 silam, PT SSLL selaku pemenang tender pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah, berkewajiban memenuhi semua administrasi.
Namun, hari ini, PT KAI tetap menjalankan niatnya, untuk menertibkan semua aset miliknya dari tangan PT SSLL, karena menganggap perjanjian kontrak sudah habis pada Desember 2009 silam. Semua penghuni ruko dipaksa keluar dan dilakukan penyegelan.