Masa tugas penyidik harus diatur dalam revisi UU KPK
"Itu harus kita berikan saluran yang pas, termasuk dampak-dampak dan payung hukumnya," kata I Gede Pasek.
Penarikan 20 penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai tindakan yang berlebihan. Agar tak terulang, masa tugas penyidik harus diatur dalam undang-undang.
"Ini tidak sehat. Mestinya aturan yang dijalankan dengan niat baik ini tidak ada yang berbenturan. Seandainya ada benturan berarti ada masalah di aturan," ujar Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek kepada wartawan, di Gedung DPR, Rabu (3/10).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, seandainya UU KPK direvisi, penyidik inilah salah satu yang harus dipertegas dan diperjelas. Artinya semua itu punya alasan, penyidik itu sudah merasa nyaman sebagai penyidik di KPK.
"Itu harus kita berikan saluran yang pas, termasuk dampak-dampak dan payung hukumnya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengakui ada keinginan sejumlah penyidik untuk mengundurkan diri dari Kepolisian dan beralis menjadi pegawai tetap di KPK. Saat ini KPK sedang mengkaji kemungkinan merekrut penyidik-penyidik itu sebagai pegawai tetap.