Masalah Beasiswa Siswa Unggul Papua TA 2023, Wamendagri: Beres Paling Lambat 18 Januari 2024
Penyelesaian tersebut didasarkan pada validitas data akademik mahasiswa dan penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, serta aspek terkait lainnya.
Maurits mengatakan jika tidak dapat menyelesaikan tunggakan beasiswa SUP TA 2023 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka harus segera melakukan tindak lanjut.
- Mahasiswa dan Pemuda Dukung Paramitha Widya Kusuma Maju Pilkada Brebes
- Untag Surabaya Punya Cara Khusus Jaga Keamanan Data Mahasiswa, Bisa Jadi Contoh bagi Kampus Lain
- Diprotes Terlalu Tinggi, Ternyata Segini Besaran Bunga yang Ditetapkan Pinjol Danacita ke Mahasiswa ITB
- Aksi Mahasiswa Dukung PPATK Ungkap Transaksi Janggal di Pemilu 2024
Masalah Beasiswa Siswa Unggul Papua TA 2023, Wamendagri: Beres Paling Lambat 18 Januari 2024
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) konsisten dan berkomitmen menyelesaikan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua selaku daerah induk diharapkan untuk segera membayar tunggakan beasiswa SUP Tahun Anggaran (TA) 2023 paling lambat 18 Januari 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta Pemprov Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan agar segera menyelesaikan pembayaran Beasiswa SUP TA 2023 di wilayahnya.
Penyelesaian tersebut didasarkan pada validitas data akademik mahasiswa dan penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, serta aspek terkait lainnya.
"Sinkronisasi data penting dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan karena yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu," tegas Wempi.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan kepada Pemprov se-wilayah Papua, apabila tidak dapat menyelesaikan tunggakan beasiswa SUP TA 2023 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka harus segera melakukan tindak lanjut.
"Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan segera melakukan pemotongan Dana Transfer (intercept) melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagaimana Surat Wakil Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan," ujar Maurits.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan pentingnya mengalokasikan anggaran yang cukup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta membayar beasiswa SUP sebagaimana validitas data tagihan beasiswa SUP.
"Pemerintah Provinsi se-wilayah Papua agar segera mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD, serta segera melakukan tindak lanjut pembayaran beasiswa SUP sesuai dengan kewajiban dan/atau didasarkan validitas data tagihan beasiswa SUP yang disampaikan oleh pihak penagih," jelas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits mengatakan, untuk menuntaskan permasalahan tunggakan beasiswa SUP maka masing-masing Pemprov harus berkoordinasi dan berharmonisasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat. Selain itu, Pemprov Papua juga harus melakukan penyesuaian kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP dengan memisahkan antara Pemprov Papua Barat dan provinsi baru di Papua. Upaya ini penting dilakukan agar perjanjian kontrak dilakukan sesuai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
"Dalam hal memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi anggaran yang telah disepakati bersama," tutur Maurits.