Masalah Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN, Warga dan Pemerintah Sepakati 4 Poin
Pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
- Prospek Industri Semen di Tengah Gencarnya Pembangunan IKN dan Proyek Perumahan Pemerintah
- Pemerintah Siapkan Anggaran Rp90 Miliar Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
- Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN di Kalimantan
- Proyek Penataan Taman Balekambang Telan Anggaran Rp170 Miliar, Diharap Bisa Tarik Minat Turis Asing
Masalah Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN, Warga dan Pemerintah Sepakati 4 Poin
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) ini sukses dilakukan berkat kolaborasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Penajam Paser Utara (PPU), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta dukungan masyarakat setempat.
Penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Akmal Malik bersama Forkopimda Kaltim dan PPU itu bahkan dilakukan meski hari libur.
Kepada warga terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku, Akmal Malik menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tetap bertanggung jawab dan ingin memastikan hak-hak warga terpenuhi. Selain itu juga memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat pembangunan proyek ini.
"Alhamdulillah, dengan pendekatan yang baik, masyarakat bisa mengerti. Sekarang masyarakat sudah menandatangani kesepakatan dan mendukung pembangunan pengendali banjir ini," kata Pj Gubernur Akmal Malik di halaman Masjid Al Akbar Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Minggu (29/6/2024).
Pemerintah dan masyarakat terdampak menyepakati empat poin kesepakatan dalam pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Poin kesepakatan pertama, jumlah masyarakat yang berhak sebanyak 21 orang.
Poin kedua, terhadap pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berada di dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaaannya.
Poin ketiga, lahan seluas ± 2,24 hektare, sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK.
Poin keempat, mengusulkan perbaikan/adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait untuk penyelesaian lahan ADP Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.
"Kami bersama jajaran Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada masyarakat Sepaku. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo. Kita harus pastikan masyarakat kita mendapatkan perlindungan. Alhamdulillah, masyarakat mendukung proyek ini," tegas Akmal yang juga sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ia berharap setelah penandatanganan ini, tindak lanjut segera diberikan kepada 21 warga yang berhak sesuai kesepakatan.
Selain duduk bersama masyarakat untuk mencari solusi dan titik temu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Danrem 091/ASN Brigjen Anggara Sitompul melakukan peninjauan langsung ke lingkungan RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berita acara kesepakatan ditandatangani Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat dan 21 warga terdampak.