Masih Banyak Pertanyaan Tertunda, Ferdinand Hutahaean Kembali Diperiksa
Selain itu, dirinya menyampaikan, meski Ferdinand sudah dilakukan penahanan. Akan tetapi sampai saat ini belum adanya permintaan penangguhan penahanan dari pihaknya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi administrasi berkas perkara milik pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Diketahui, dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Senin (9/1) malam.
Juru Bicara Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, hari ini penyidik kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand atas kasus yang menjeratnya.
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa kepanjangan dari SARA dalam konteks sosial di Indonesia? Kepanjangan Sara dan Penjelasannya Mengutip Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada oleh Heru Nugroho, kepanjangan SARA merupakan akronim dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
-
Siapa yang memuji penampilan Sara Wijayanto? Komentar Followers "Wow, si Nyai ini cantik banget, kayak ABG gitu loh!" tulis seorang followers. "Gemes deh, kakak, bener-benar kaya anak gadis," tambah user lainnya.
-
Bagaimana SARA bisa diatasi? Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik SARA adalah dengan memberikan edukasi yang baik mengenai keberagaman suku, budaya, dan agama di Indonesia.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
"Karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam, dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dahulu," kata Hendra kepada wartawan, Selasa (10/1).
Selain itu, dirinya menyampaikan, meski Ferdinand sudah dilakukan penahanan. Akan tetapi sampai saat ini belum adanya permintaan penangguhan penahanan dari pihaknya.
"Untuk penerimaan pengajuan (penahanan) itu belum ada, saat ini kita masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda. Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainnya nanti akan konfirmasikan dan kita asesmen oleh yang bersangkutan, ada tim sendiri yang akan menilai," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Setelah lama diperiksa selama hampir 11 jam, ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri. Selain itu juga berdasarkan adanya dua alat bukti yang didapat oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli termasuk saksi terlapor saudara FH. Kemudian hari ini telah diperiksa terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 Wib sampai dengan 21.30 Wib," jelasnya.
"Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli, dan adanya barbuk dilakukanlah gelar perkara," sambungnya.
Baca juga:
Pelapor Minta Polisi Tidak Lakukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Pengacara Sebut Ferdinand Alami Gangguan Saraf dan Berobat ke Dokter Terawan
Alasan Sakit, Ferdinand Hutahaean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Ferdinand Hutahaean Ditahan, DPR Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial
Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Alasan Kesehatan, Polisi Tegaskan Layak Ditahan