Hakim Pemutus Bebas Terdakwa Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan Pacar Tiba-Tiba Ada di PT Surabaya
Hakim yang menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa dugaan pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur itu pun enggan berbicara soal putusannya yang dianggap kontroversial
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik tiba-tiba nongol (muncul) di kantor Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim yang menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa dugaan pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur itu pun enggan berbicara soal putusannya yang dianggap kontroversial.
Saat dikonfirmasi, Damanik mengaku jika kedatangan ke PT Surabaya hanya untuk silaturahmi saja. Ia pun enggan berkomentar terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkannya pada Tannur.
"Jangan saya, humas saja ya, nanti saya tidak objektif dong," ucapnya, Jumat (26/7).
Damanik mengaku jika Wakil Ketua PT Surabaya Arifin merupakan temannya satu angkatan. Ia pun kembali menegaskan tidak ada kepentingan lain selain silahturahmi.
"Tidak ada yang lain hanya silaturahmi saja," jelasnya.
Saat dikonfirmasi tentang putusannya membebaskan Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan, Damanik kembali enggan menanggapinya. "Bukti sudah ada pada pertimbangan itu semua, ya" tegasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo menengaskan bahwa tidak ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap hakim yang memutuskan perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan Ronald Tannur itu.
Ia menyebut, kedatangan hakim Damanik ke pengadilan tinggi adalah sesuatuhal yang biasa.
"Kami belum bisa memeriksa, karena memang dan harus ada penugasan untuk memeriksa, kalau pun toh datang ke sini (PT) itu sudah biasa, dari PN manapun, apalagi ini kita ada tamu," ungkapnya.
Dikonfirmasi soal kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap hakim, Bambang menyatakan jika hal ituadslah kewenangandari badan pengawas (Bawas).
"Kita memeriksa itu kalau, kalau kesalahan di bidang hukum maka bawas (yang turun menangani)," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini Sera Afriyanti (29), sebelumnya diketahuj tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.