MA Ungkap Hakim Soesilo Pernah Bertemu Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur, Ini Bocoran Pertemuannya
Terungkap fakta, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat bertemu dengan ketua majelis kasasi Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto beberkan hasil penyelidikan dugaan suap ke majelis hakim kasasi perkara terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur. Terungkap fakta, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat bertemu dengan ketua majelis kasasi Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR, " kata Yanto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Yanto menyampaikan, pertemuan terjadi saat acara pengukuhan salah satu guru besar di Universitas Negeri Makassar atau UMN pada 27 September 2024. Adapun, kapasita keduanya merupakan tamu undangan. Pertemuan itu dikabarkan tidak direncanakan dan berlangsung singkat.
Yanto mengatakan, Zarof Ricar akui sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim Agung Soesilo. Yanto menegaskan, pertemuan hanya terjadi sekali.
"Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ujar dia.
Sementara itu, dua hakim lainnya yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan tidak mengenal Zarof Ricar. Mereka berdua juga menyampaikan tidak pernah bertemu dengan ZR.
Diketahui, MA membentuk tim pemeriksa untuk mendalami tudingan pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tanur. Dalam hal ini, beberapa orang dimintai klarifikasi termasuk Zarof Ricar dan dua hakim agung SA dan ST.
Yanto mengatakan, pemeriksaan secara maraton mulai dari 4 November 2024 sampai 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.
MA Periksa Zarof Ricar
Terkait Zarof Ricar, pemeriksaan dilakukan pada Selasa 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap para terlapor dilaksanakan pada Selasa 12 November 2024 bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung RI.
Hasil pemeriksaan, perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
"Putusan kasasi diucapkan pada hari Selasa 22 Oktober 2024 yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum menyatakan terbukti dawan alternatif pasal 351 ayat 3 dengan pidana 5 tahun sebagaimana dipublikasikan pada Portal Info Perkara Mahkamah Agung RI," ucap dia
Atas hal tersebut, diputuskan tim pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor: 1466/K/Pid/2024. "Sehingga kasus dinyatakan ditutup," ucap dia.