Masih diteliti, berkas kasus pembunuhan Angeline masih belum rampung
Humas Kejati Bali Azhari Kurniawan, mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan jawaban terkait berkas Margriet.
Hingga saat ini kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun, Angeline Chrietine Magawe, belum ada kejelasan. Bahkan berkas P-19 tersangka Margriet CM (60) dan Agustay Handamay (25) yang diserahkan penyidik lebih dari sepekan lamanya masih nyangkut di Kejaksaan.
Target tuju hari yang ditentukan tim penyidik Kejaksaan, ternyata justru molor. Karena hingga hari ini, belum dilimpahkannya kembali untuk di P-21 atau disempurnakan kembali.
Untuk diketahui, berkas kasus penelantaran dan pembunuhan anak dengan tersangka Margriet, yang sebelumnya sempat bolak balik dikembalikan, terakhir diserahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada 24 Agustus lalu. Sedangkan berkas tersangka Agustay Handamay dilimpahkan lebih awal pada 21 Agustus, lalu. Pihak Kejaksaan menargetkan batas waktu hanya 7 hari untuk meneliti berkas tersebut.
Sumber di Kejaksaan, menyebutkan kalau berkas tersangka Margriet ternyata masih dianggap belum lengkap. Sehingga Kejaksaan masih kesulitan dan ragu untuk memaksakan menjadi P21. Kalau dikembalikan lagi, kata sumber ini tentu akan jadi sorotan publik akan kinerja penyidik di Polda Bali.
Dikonfirmasi, Humas Kejati Bali Azhari Kurniawan, mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan jawaban terkait berkas perkara Margriet CH.
"Ya benar, tim peneliti yang ditunjuk memang belum selesai melakukan penelitian berkas perkara Nyonya M," ucap Azhari, Rabu (2/9) di Denpasar, Bali.
Ditanya soal kendala molornya dari target tujuh hari yang bakal diselesaikan, Ashari enggan mengungkap hal itu. "Target dimaksud berupa perkiraan. Nanti kalau sudah selesai diteliti kita sampaikan," singkatnya.