Masih Urus Surat Aman Covid-19, Masjid Gede Yogyakarta Belum Gelar Salat Jumat
Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta menyatakan belum akan menggelar Salat Jumat berjamaah untuk pekan ini karena masih mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.
Takmir Masjid Gede Kauman Yogyakarta menyatakan belum akan menggelar Salat Jumat berjamaah untuk pekan ini karena masih mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.
"Hari ini kami mengajukan surat itu. Kami mengajukan ke gugus tugas provinsi karena kami masjid raya," kata Ketua Takmir Masjid Gede Kauman Azman Latif seperti dikutip dari Antara, di Yogyakarta, Jumat (5/6).
-
Apa yang disampaikan di khutbah Jumat? Khotbah Jumat adalah sarana untuk menyebarkan ajaran agama Islam kepada umat muslim. Melalui khotbah, para khatib memiliki kesempatan untuk menyampaikan pesan-pesan agama, memberikan nasihat, serta mengingatkan umat tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan ajaran Islam.
-
Kenapa khutbah Jumat sangat penting? Ini memainkan peran kunci dalam memperkuat keimanan dan memperdalam pemahaman umat terhadap prinsip-prinsip agama, serta memberikan arahan moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
-
Kapan khutbah Jumat dilakukan? Khotbah Jumat adalah salah satu tradisi penting dalam agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat.
-
Apa itu Sholat Jumat? Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
-
Kapan umat muslim melaksanakan salat Jumat? Pada hari ini, umat muslim dianjurkan untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
-
Bagaimana cara melakukan sholat sunah Jumat? Pada dasarnya, sholat sunah Jumat dilakukan dengan tata cara yang sama seperti sholat pada umumnya, hanya saja memperhatikan bacaan niat dan jumlah rakaatnya.
Menurut Azman, hal itu sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang dibuat pemerintah sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
"Ya ketentuannya kan memang harus dapat izin dulu dari gugus tugas," kata dia.
Menurut Azman, selain mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid, pihak takmir masjid saat ini sedang menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaksanaan salat berjemaah.
Sejumlah perlengkapan seperti sabun, alat thermogun atau alat pengukur suhu tubuh, plastik untuk sandal para jamaah serta memberikan penanda untuk mengatur jarak jamaah sesuai protokol kesehatan.
"Selain Salat Jumat, untuk jamaah Salat lima waktu juga kami belum gelar," kata dia.
Urus Surat ke Kemenag
Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Pembinaan Syariah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag DIY Yosep Muniri membenarkan bahwa saat ini masjid atau rumah ibadah lainnya, termasuk musala diminta untuk mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid sebelum membuka aktivitas berjamaah Salat Jumat kembali.
Surat itu, kata dia, sebagai jaminan bahwa tempat ibadah serta kondisi lingkungannya memang aman dari risiko penularan Covid-19.
"Regulasinya harus memproses dulu Surat Keterangan dari Gugus Tugas Covid. Kami mengimbau terlebih dahulu untuk mempersiapkan masjid memenuhi persyaratan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Menag tersebut," kata dia.
Ia mengakui saat ini sudah ada panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai tata cara beribadah, termasuk Salat Jumat. Kendati demikian pelaksanaannya tetap mengacu pada kondisi zona wilayah setempat.
"Agar akurasi zonasi lebih akurat berdasarkan situasi lingkungan dan jamaah masjid yang bersangkutan, maka proses harus ditempuh sebagaimana SE Menag tersebut (pengurusan surat keterangan bebas Covid-19)," kata dia.
Oleh sebab itu, dengan mengacu SE Menag itu, ia juga meminta seluruh masjid atau musala yang tetap menggelar Salat Jumat berjamaah sebelum mendapatkan surat keterangan aman Covid agar memastikan protokol kesehatan terpenuhi.
"Jangan sampai terjadi ke depan ada klaster baru, apalagi dari komunitas jamaah masjid. Kami ingin masjid dan umat Islam menjadi contoh terbaik pencegahan penularan Covid-19 dalam suasana yang tetap produktif di masa pandemi ini," kata dia.
Pemda DIY mencatat total orang dalam pemantauan (ODP) di DIY hingga Kamis (4/6) mencapai 6.906 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah diperiksa terkait dengan Covid-19 (dengan tes swab) tercatat 1.580 orang.
Dari jumlah PDP tersebut, 1184 orang di antaranya dinyatakan negatif corona, 237 orang positif di mana 173 orang di antaranya sembuh, dan delapan meninggal, sedangkan yang masih menunggu hasil 159 orang dengan 19 di antaranya telah meninggal.
(mdk/bal)