Masinton merasa aneh KPK jadikan Nazaruddin justice collaborator
"Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC," kata Masinton.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu merasa aneh dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan Terpidana korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC). Karena, menurut Masinton, Nazaruddin merupakan otak dari berbagai kasus korupsi dalam ratusan proyek pemerintah yang dikendalikan oleh Permai Grup, kelompok usaha yang didirikannya.
Masinton menegaskan, penunjukan JC terhadap Nazaruddin menyalahi aturan Mahkamah Agung yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Soal JC, dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," kata Masinton Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9).
Apalagi, kata Masinton, Nazar seringkali mendapat remisi yang mungkin dia peroleh dari statusnya sebagai JC setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet. "Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC," katanya.
Masinton meminta status JC yang melekat di Nazaruddin segera dicabut. Dengan begitu, KPK tidak menjadi bulan-bulanan publik lagi dan bisa mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin dengan lebih maksimal.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penunjukan Nazaruddin sebagai JC akan memberi persepsi jelek masyarakat terhadap KPK, lantaran koruptor kakap justru mendapat perlakuan khusus.
"Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu," ujar Abdul Fickar.
Menurut Tama S Langkun, peneliti ICW, penunjukan JC kepada Nazaruddin tidak pada semua kasus yang melibatkan dirinya. Melainkan hanya pada kasus dimana dia sebagai pelaku minoritas. "Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah," katanya.