Masinton sebut KPK istimewakan Nazaruddin jika kabulkan asimilasi
Masinton sebut KPK istimewakan Nazaruddin jika kabulkan asimilasi. Padahal, kata dia, selama ini KPK menyebut Nazaruddin sebagai pembohong atas kesaksiannya di sejumlah kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu tidak setuju dengan usulan pemberian asimilasi kepada terpidana kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin. Dia menilai KPK memberikan keistimewaan kepada jika mengabulkan usulan asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada Nazaruddin.
Padahal, kata dia, selama ini KPK menyebut Nazaruddin sebagai pembohong atas kesaksiannya di sejumlah kasus korupsi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Sejak awal KPK mengatakan bahwa Nazaruddin pembohong, lah kok sekarang pembohong itu dibebaskan. Ini kan bentuk pengistimewaan kepada Nazaruddin," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).
Pengistimewaan KPK kepada Nazaruddin, kata Masinton, terungkap dari kesaksian saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Yulianis dalam rapat Pansus Angket KPK pada (24/7) tahun 2017 lalu.
Yulianis mengaku dirinya dan sejumlah mantan karyawan di perusahaan milik Nazaruddin heran dengan perlakuan istimewa yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Nazarudin.
Contohnya, Nazaruddin selalu mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus yang terkait dengannya. Baik BAP di KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung. BAP itu dijadikan bahan bagi Nazaruddin untuk mengatur kesaksian para karyawannya dalam persidangan.
"Memang ada pengistimewaan terhadap Nazarudin dan itu terungkap saat Yulianis menyampaikan keterangan di dalam Pansus Angket," ucap Masinton.
KPK juga dituding bertindak tidak adil dalam menangani kasus-kasus Nazaruddin. Sebab, menurutnya, dari beberapa kasus yang menjerat Nazaruddin hanya sedikit lanjutkan ke pengadilan.
"Ini bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK. Dan penggiat antikorupsi kok diam saja? Biasanya kan cerewet kalau terpidana korupsi peroleh remisi atau apa. Ini kok diam kepada Nazaruddin," tegasnya.
Masinton menegaskan, Nazaruddin sebenarnya sejak awal tidak berhak justice collaborator karena dalang dari berbagai kasus kejahatan korupsi. Bahkan, status dari sejumlah kasus yang melibatkan Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, KPK masih mempertimbangkan usulan Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, terkait asimilasi yang akan diberikan Nazaruddin. Pertimbangan tersebut menyusul surat permintaan rekomendasi KPK dari Kemenkum HAM.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, adanya permintaan rekomendasi oleh KPK sebab Ditjen PAS telah melakukan sidang untuk menimbang layak tidaknya mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mendapat asimilasi. Hasilnya, Nazaruddin layak mendapat program asimilasi.
asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Namun bukan berarti terpidana benar-benar keluar dari lapas. Terpidana tetap tinggal di lapas. Pagi hari terpidana keluar dan bekerja di tengah masyarakat. Sore hari kembali masuk ke lapas. Terpidana yang mendapat asimilasi harus ada tempat bekerja terlebih dulu.
(mdk/eko)