Massa rusak ruang sidang, penjagaan Gedung MK mulai diperketat
Pengamanan biasanya diterjunkan 50 personel, sekarang ditambah menjadi 150 personel.
Siang tadi sejumlah orang mengamuk dan merusak fasilitas di ruang siang Mahkamah Konstitusi. Mereka membanting kursi, podium dan mikrofon. Saat mereka mengamuk, sudah ada beberapa polisi yang datang, namun polisi yang jumlah sedikit itu tak berkutik.
Terkait insiden perusakan itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Anesta R Yoyol menegaskan, polisi sudah berusaha maksimal. Menurut Yoyol, pihak kepolisian sudah berjaga sesuai dengan prosedur tetap (protap). Agar peristiwa ini tak terulang, jumlah personel akan ditambah untuk menjaga Gedung MK.
"Siapa bilang kecolongan. Tidak ada yang kecolongan. Kami sudah sesuai protap untuk penjagaan di sini," kata Yoyol di Gedung MK, Kamis (14/11).
Yoyol terlihat emosional saat menjelaskan hal itu. Saat awak bertanya akan hal itu, Yoyol menerangkan, tugas polisi di MK hanya di luar ruang sidang selebihnya menerima perintah dari hakim jika ada yang mendesak.
"Kami hanya menjaga di luar ruang sidang. Polisi dilarang masuk dalam ruang persidangan, kecuali jika hakim yang memerintahkan. Anda bisa lihat setiap hari polisi ada di pojok sana," kata Yoyol sambil menunjuk ruang pojok di depan ruang sidang MK lantai 2.
Untuk penjagaan Gedung MK, menurut Yoyol, setiap hari ditempatkan sebanyak 50 personel polisi. Dari 50 personel itu, secara penuh menjaga Gedung MK baik saat persidangan maupun hari libur.
"Protap kami di MK ada 50 personel, itu standby baik ada persidangan maupun hari libur," ujar Yoyol.
Setelah terjadinya perusakan di Gedung MK hari ini, kini jumlah personel kepolisian yang berjaga di MK sebanyak 150 personel. "Itu personel gabungan, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Ini tambahan untuk menjaga keamanan," ujar Yoyol.
Pantauan merdeka.com saat kejadian, keributan bermula saat pembacaan putusan gugatan sengketa Pilkada Provinsi Maluku. Saat itu, Hakim Ketua Hamdan Zoelva sudah membacakan putusan untuk gugatan dari Pemohon nomor urut 4, Herman Adrian Koedoeboen dan M Daud Sangaji.
Saat hakim membacakan putusan lainnya untuk pemohon kedua, keributan mulai terdengar dari lantai tiga Gedung MK. Dari gedung tiga, beberapa orang turun dan berteriak-teriak di lantai dua, depan ruang sidang.
Setelah itu, seorang melemparkan kursi ke arah monitor yang berada depan ruang sidang. Setelah itulah, keributan mulai mengarah pada perusakan. Massa yang terprovokasi juga melakukan hal serupa dan memaksa memasuki ruang persidangan.