Masuk Pabrik Bukannya Bekerja, Pria di Tangerang Ini Malah Curi Kabel
Aris Sumardiyanto (31), warga Kampung Pabuaran Asem, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang akhirnya digelandang ke jeruji tahanan Polsek Cikupa, Polres Kota Tangerang, setelah aksinya mencuri kabel tembaga dipergoki pekerja pabrik.
Aris Sumardiyanto (31), warga Kampung Pabuaran Asem, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang akhirnya digelandang ke jeruji tahanan Polsek Cikupa, Polres Kota Tangerang, setelah aksinya mencuri kabel tembaga dipergoki pekerja pabrik.
"Tersangka AS ditangkap karena tertangkap tangan mencuri kabel tembaga di PT Bangun Sarana Alloy (BSA) di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (11/11).
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Apa itu Tari Penguton? Tari Penguton adalah tari tradisional yang berasal dari Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
AS adalah pekerja di perusahaan tersebut. Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari. AS mengambil sejumlah kabel di perusahaan itu untuk dijual kembali.
"Gulungan kabel itu kemudian dikupas oleh tersangka untuk diambil isinya yakni tembaga," tutur Wahyu.
Dalam menjalankan aksinya, AS mengupas kabel menggunakan alat gergaji besi dan pisau cutter. Setelah dikupas, tembaga kemudian dikemas ke dalam karung.
Namun saat hendak membawa karung berisi tembaga itu, pekerja lain memergoki aksi AS. Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Cikupa. Pelaku kemudian ditangkap dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, gergaji besi, kabel tembaga curian seberat 30 kilogram, dan kulit kabel hasil kupasan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
(mdk/cob)