Masuk pidana khusus, polisi tak perlu izin Presiden periksa Ivan Haz
LBH Apik melaporkan Ivan Haz ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana PKDRT.
Polisi telah memeriksa saksi terkait kasus penganiayaan pembantu rumah tangga dan baby sitter yang diduga dilakukan oleh anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. Tim kuasa hukum korban Toipah, Uli Pangaribuan menyatakan, penyidik tak memerlukan izin khusus dari presiden untuk memeriksa anggota Komisi IV DPR itu.
"UU MD3 tidak berlaku karena apa yang dilakukan oleh terlapor masuk perbuatan pidana khusus," kata Uli Pangaribuan saat konfrensi pers di kantor LBH Apik, Jalan Raya Tengah No 31, Kampung Tengah, Jakarta Timur, Senin (5/10).
LBH Apik melaporkan Ivan Haz ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana PKDRT. Dia menegaskan, yang menjadi dasar laporan pihaknya ke Polda Metro Jaya adalah pasal 44 No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Saya rasa polisi tidak perlu lagi meminta izin kepada presiden dalam memeriksa terlapor (pelaku) meski dia anggota dewan, karena di mata hukum, warga negara mendapatkan perlakuan yang sama," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, pendiri LBH Apik, Nursyahbani Katjasungkana menjelaskan dugaan pidana yang dilakukan Ivan Haz tidak masuk pidana umum, melainkan sudah masuk pidana khusus.
"Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 245 itu dikatakan izin presiden tidak diperlukan jika kasus tertangkap tangan dan kalau tindak pidana itu dengan ancaman hukum seumur hidup atau hukuman mati," papar Nur.
Lebih jauh dia mengatakan, penganiayaan yang dialami oleh pembantu rumah tangga yakni Toipah adalah pidana khusus. Sehingga polisi tidak perlu ragu untuk memeriksa Ivan Haz.
"Apa yang dialami oleh Toipah ini masuk pidana khusus bukan pasal penganiayaan biasa, sehingga harusnya dikenakan UU PKDRT," pungkasnya.
Baca juga:
Cek dugaan penganiayaan anak Hamzah Haz, MKD akan sambangi Polda
Pengacara: Topiah dipukul Ivan Haz siang dan malam
Pengacara LBH: Istri Ivan Haz diduga terlibat kekerasan PRT
Anak Hamzah Haz: Baby sitter jatuh dari pagar tinggi, bukan dianiaya
PPP bakal rehabilitasi nama Ivan Haz jika tak terbukti aniaya PRT
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Siapa yang menemukan anak panah tersebut? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Di mana anak panah itu ditemukan? Pilo memimpin proyek Secrets of the Ice, yang beroperasi di Pegunungan Jotunheimen yang berada di wilayah Oppland, Norwegia.
-
Siapa saja anak buah Jokowi yang minta anggaran? Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR. Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Kapan pepatah Jawa "Anak polah bapa kepradah" berlaku? Tingkah laku anak mempunyai imbas bagi orang tua, tingkah laku anak yang buruk orang tua ikut terdampak buruk, begitu pula sebaliknya, jika perilaku anak baik, orang tua pun akan ikut terdampak baik.