Masyarakat Diminta Awasi MA Terkait PK Mardani H Maming
PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Masyarakat diminta mengawasi peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming terhadap Mahkamah Agung (MA).
Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo mengatakan, pengawasan publik sangat dibutuhkan di tengah kabar hakim MA diintervensi agar menerima PK Mardani H Maming.
âSoal adanya dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan, sehingga publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,â kata Ari, Selasa (10/9).
Ari mengingatkan Pasal 263 ayat (2) KUHAP bahwa pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Ari menegaskan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka PK Mardani H Maming harus ditolak.
âJika salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,â jelas Ari.
Ari melanjutkan, dari pengamatan dirinya sejauh ini PK yang diajukan Mardani H Maming tidak memiliki sebuah alasan bagi para Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menerima. Ari meminta Majelis Hakim MA dapat secara tegas menolak PK Mardani H Maming.
âKalau (pada akhirnya) ternyata majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil eksaminasi nantinya bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran etik,â tandas dia.
Nurul Ghufron Diduga Bantu PK Mardani H Maming
Nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). PK itu diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mendapat jawaban dari Nurul Ghufron.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan menunggu laporan masyarakat agar Dewas KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9).
Nurul Ghufron sendiri baru-baru ini terbukti melanggar kode etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.
Akibat pelanggaran itu, Dewas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.Nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024.
PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
- Konsumsi Sabu, Pria di Medan Ini Habisi Pasangan Usai Berhubungan Intim
- 12 Peserta Program Pertukaran Pelajar Medan ke Gwangju Korsel, Ini Pesan Bobby Nasution
- Pilkada Jatim, Risma Bakal Terapkan SLTA Tanpa Bayar dan Makan Siang Gratis
- Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
- Gempa Bumi 5,3 Magnitudo Guncang Padang Sidempuan
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024