Pakar Hukum Pidana Ingatkan MA Tangani PK Mardani H Maming Sesuai Bukti
Majelis Hakim MA juga diingatkan untuk independen, tak boleh diintervensi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad mengingatkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menangani peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming berdasarkan alat bukti. Majelis Hakim MA juga diingatkan untuk independen.
"Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu (independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming)," kata Suparji, Jumat (6/9).
Suparji mengingatkan, Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe.
"Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi)," papar Suparji.
Suparji menambahkan, keputusan MA juga akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani H Maming dengan landasan intervensi.
"Menimbulkan ketidakadilan," pungkas Suparji.
PK Mardani H Maming kini jadi sorotan. Sebab, beredar kabar PK Mardani H Maming mendapat intervensi dari Wakil Ketua MA Suharto.
Mardani H Maming mendaftarkan PK ke MA pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, SH, MA seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman MA.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Nama Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat dalam PK yang diajukan Mardani H Maming. Suharto diduga dipengaruhi oleh Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan.
Namun, Suharto menepis anggapan intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Dia menegaskan, hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
"Loh hakim itu merdeka dan mandiri," tegas dia, Selasa (27/8).
Sementara itu, Gus Gudfan menepis kabar soal dirinya mengintervensi MA untuk menerima PK Mardani H Maming. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoax.
"Hoax," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut.
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
- Potret Kamar Bunda Corla di Rumah Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting 'Kok Bau?'
- Ibunda Beberkan Bullying Dialami dr Aulia Berujung Kematian: Dibentak Saat Sakit Hingga Tugas Nyaris 24 Jam
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024