PK Mardani H Maming, Pakar Hukum Minta Hakim MA Tolak Diintervensi
Hudi mengatakan, PK Mardani H Maming layak ditolak Majelis Hakim MA.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf meminta hakim Mahkamah Agung (MA) menolak diintervensi terkait peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Hudi mengatakan, PK Mardani H Maming layak ditolak Majelis Hakim MA. Salah satu alasannya, tidak ada novum baru dan dalil yang diajukan Mardani H Maming lemah.
“PK itu harus ada novum (bukti baru). Jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA. Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi sudah kalah (tiga nol) artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami Judex facti dan Judex yuris yang mendukung putusannya,” kata Hudi, Kamis (29/8).
Hudi lantas mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Dia menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada.
“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekedar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.
Hudi menyoroti langkah eks Bendum PBNU tersebut kembali mengajukan PK ke MA. Dia mengatakan, kerap kali PK yang diajukan terpidana hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.
“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk ‘membebaskan’ diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang di tingkat pertama di sanalah ‘pertempuran’ sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tandas Hudi.
Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, SH, MA seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman MA.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Nama Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat dalam PK yang diajukan Mardani H Maming. Namun, Suharto menepis anggapan intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Dia menegaskan, hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
"Loh hakim itu merdeka dan mandiri," tegas dia, Selasa (27/8).
Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta MA menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Alasannya, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
- Potret Kamar Bunda Corla di Rumah Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting 'Kok Bau?'
- Ibunda Beberkan Bullying Dialami dr Aulia Berujung Kematian: Dibentak Saat Sakit Hingga Tugas Nyaris 24 Jam
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024