Masyarakat diminta laporkan perusahaan paksa pakai atribut Natal
Majelis Ulama Islam (MUI) mengeluarkan fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi umat muslim. Pemilik perusahaan juga diminta tidak memaksa para karyawannya beragama Islam menggunakan atribut tersebut.
Majelis Ulama Islam (MUI) mengeluarkan fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi umat muslim. Pemilik perusahaan juga diminta tidak memaksa para karyawannya beragama Islam menggunakan atribut tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau kepada para umat muslim melaporkan perusahaannya jika memaksa karyawannya menggunakan atribut natal. Apalagi sampai dipaksa dan diancam pihak perusahaan.
"Silakan karyawan melapor kalau dipaksa. Bukan hanya dalam konteks keagamaan atau atribut. Termasuk konteks-konteks lainnya pun jika dipaksa, laporkan," kata Tito di kediaman dinasnya, Jakarta, Selasa (20/12).
Sementara, kepada pihak perusahaan, Tito meminta tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut Natal. Terlebih sampai mengancam melakukan pemecatan jika tidak menggunakan atribut natal tersebut.
"Atensi jangan sampai ada pemilik toko yang memaksakan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut natal dan kemudian mengancam akan memecat," tegas Tito.
Di sisi lain, Tito mengatakan jika fatwa MUI bukan produk hukum positif seperti Undang-undang (UU) yang menjadi peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua masyarakat. Dikatakan dia, fatwa MUI hanya berupa himbauan kepada warga muslim untuk tidak menggunakan atribut natal.
"Fatwa ini lebih kepada upaya himbauan yang ditunjukan warga muslim berkaitan penggunaan atribut natal dan itu tidak bersifat mengikat," pungkas Tito.