Mau jadi pembantu di Surabaya, 2 gadis NTT dijual ke Malaysia
Perekrut korban yang juga asal NTT sudah ditangkap oleh polisi.
Berniat mencari kerja di Surabaya, Jawa Timur, dua perempuan muda asal Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijual ke Malaysia. Beruntung, korban berhasil kabur dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
"Dua orang sudah kami amankan, namun satu pelaku, yang menjadi otak perdagangan orang ini berhasil kabur dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (buron)," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Kamis (14/11).
Dua orang yang berhasil ditangkap itu adalah, Margaritha Pasanea (40), asal Kupang, NTT. Dia bertindak sebagai perekrut dan memberangkatkan korbannya ke Surabaya. Kemudian Komaruddin (42), warga Jalan Medokan Kampung Gg Min, Surabaya.
Sementara DPO yang berhasil kabur adalah Toyo, asal Batam. "Dialah yang menampung para korban yang direkrut Margaritha di Kupang," lanjut Suratmi.
Sedangkan dua korban terakhir para tersangka adalah DN (23) dan YT (16), yang sama-sama berasal dari Alor, NTT.
Diceritakan Suratmi, kronologis kejadian bermula, saat kedua korban ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya. Kemudian kedua korban bertemu dengan Margaritha yang mengaku punya kenalan di Kota Pahlawan ini.
Selanjutnya, Margaritha menghubungi Toyo yang ada di Batam agar memberikan kode booking tiket Lion Air. Setelah semuanya siap, Margaritha kemudian memberangkatkan kedua korban ke Surabaya dan meminta Toyo menjemput kedua korban di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Karena berada di Batam, Toyo pun meminta orangnya yang ada di Surabaya, yaitu Komarudin untuk menjemput kedua korban di Bandara Juanda dan menampung sementara di rumahnya, Jalan Medokan Kampung.
"Setelah berada di TKP (Medokan Kampung), tersangka memberitahu kalau akan membawa kedua korban ke Malaysia melalui Batam. Setelah mengetahui akan di jual ke Malaysia, korban mencari kesempatan untuk kabur," beber Suratmi.
Berhasil kabur, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Para tersangka telah melanggar Pasal 2 junto 17 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana trafficking. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas dia.