Mau Konfirmasi Kasus, Jurnalis Suara.com Diduga Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung
Seorang jurnalis dari Suara.com atas nama Ahmad Amri mengaku mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10) pagi. Adapun terduga pelaku tindakan arogan tersebut merupakan Jaksa Kejati Lampung berinisial A.
Seorang jurnalis dari Suara.com atas nama Ahmad Amri mengaku mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10) pagi. Adapun terduga pelaku tindakan arogan tersebut merupakan Jaksa Kejati Lampung berinisial A.
Amri awalnya bermaksud melakukan konfirmasi berita terkait adanya dugaan seorang jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus ilegal logging. Dia lantas mewawancarai istri dari terpidana ilegal logging yakni Desi Sefrilla.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Sumpah Pemuda diikrarkan? Setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari yang sangat bersejarah bagi para pemuda di Indonesia. Ya, hari itu biasa dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada tahun 2023 ini, Sumpah Pemuda akan masuk pada tahun yang ke-95 sejak pertama kali diucapkan pada 1928.
Dalam wawancara tersebut, Desi menyebut telah menyetor sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku sebagai jaksa berinisial A. Uang tersebut disetor demi meringankan hukuman suaminya.
Namun nyatanya, hukuman atas suaminya tidak berkurang. Dari situ, Desi kemudian melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan jaksa A ke Polres Pringsewu.
Amri meneruskan temuannya itu dengan berupaya mengkonfirmasi kepada jaksa A lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (22/10). Dia membahas terkait pelaporan Desi di Polres Pringsewu.
Hanya saja, jaksa A tidak merespon konfirmasi Amri. Dari situ, dirinya memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung untuk mewawancarai Bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Ketika masih menunggu proses wawancara, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman Kantor Kejati Lampung. Dia pun langsung bergegas mengejar jaksa A demi mendapatkan konfirmasi.
Pertemuan itu membawa jaksa A memutuskan untuk mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A kemudian meminta Amri untuk menitipkan barang bawaan, termasuk ponselnya ke pos penjagaan.
Amri sempat menolak ponselnya dititipkan karena merupakan bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Hanya saja, jaksa A menegaskan hal tersebut merupakan aturan yang harus dipenuhi bila hendak masuk ke gedung Kejati Lampung.
Akhirnya, Amri memutuskan untuk menitipkan semua barang bawaannya ke Pos Penjagaan.
Di dalam ruangan lantai 2, jaksa A diduga malah mengintimidasi Amri. Jaksa A mengatakan sudah mengambil tangkapan layar atau screenshoot pesan Whastapp Amri dan telah berkonsultasi dengan bagian Cyber Polda Lampung.
Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri bisa dikenakan dengan UU ITE. Selain itu, Jaksa A mengatakan akan ada dua orang yang nantinya menelepon Amri.
Jaksa A juga mengaku memang mencari Amri bersama dua orang lainnya perihal pesan WhatsApp yang dikirim sebelumnya. Yakni permintaan konfirmasi terkait masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan jaksa A.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi enggak ketemu," kata Amri menirukan perkataan jaksa A.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sidang Penganiayaan Jurnalis Tempo, Hakim Belum Perintahkan Penahanan Dua Terdakwa
Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, 2 Anggota Polda Jatim Diadili di PN Surabaya
Liputan6.com Sesalkan Insiden Intimidasi Wartawan oleh Staf Kemenhub di Batam
Kemenhub Minta Maaf Atas Insiden Intimidasi Wartawan saat Kunker Budi Karya
Kemenhub Minta Maaf Soal Intimidasi Wartawan Liputan6 Saat Meliput Menhub di Batam
AJI Kecam Intimidasi Wartawan Liputan6 Oleh Staf Kemenhub di Riau