Mayor Teddy di Barisan Tim Prabowo saat Debat Capres, Bawaslu: Bukan Tim Kampanye
Pihaknya telah melakukan kajian dan koordinasi dengan TNI sesuai dengan MoU atau nota kesepahaman berkaitan dengan neteralitas ASN TNI dan Polri.
Keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanaan kampanye merupakan tindakan yang dilarang.
Mayor Teddy di Barisan Tim Prabowo saat Debat Capres, Bawaslu: Bukan Tim Kampanye
- MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU
- VIDEO: Mabes TNI Tegas Mayor Teddy 'Nyempil' di Barisan Prabowo Tak Langgar Aturan
- Ada Mayor Teddy di Barisan Tim Prabowo saat Debat Capres, Mensesneg: Fasilitas Ajudan Melekat
- Mayor Teddy Ada di Barisan Prabowo Saat Debat Capres, TNI: Dia Ajudan, Bukan Wakili TNI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara terkait dengan hadirnya perwira TNI aktif sekaligus ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra pada debat perdana capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, kegiatan yang digelar pada 12 Desember 2023 ini menuai sorotan.
"Bahwa sebagaimana diketahui paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa (19/12).
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambungnya.
Sehingga, kehadiran Mayor Teddy pada kegiatan debat pada 12 Desember 2023 di KPU disebutnya dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan.
"Bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)," sebutnya.
Selain itu, Bagja menjelaskan, terkait dengan keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanaan kampanye merupakan tindakan yang dilarang.
"Sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," ujarnya.
Hingga kini, pihaknya telah melakukan kajian dan koordinasi dengan TNI sesuai dengan MoU atau nota kesepahaman berkaitan dengan neteralitas ASN TNI dan Polri.
Sehingga, apabila adanya pelanggaran maka akan diserahkan ke TNI. Karena memang masih aktif sebagai seorang perwira atau anggota TNI.
"Yang jelas TNI itu tidak boleh masuk ke dalam Tim kampanye, kecuali dalam kapasitas sebagai pengamanan," ucapnya.
Terkait dengan koordinasi, pihaknya hanya baru melakukan secara lisan saja. Sehingga, masih ada waktu untuk memberikan surat resmi kepada TNI perihal itu.
"Tergantung dari hasil kajian kami yang saat ini masih dilakukan. Dalam waktu dekat, dua tiga hari ini (koordinasi). Kita punya waktu lima hari maksimal. Sudah mulai koordinasi, tapi surat belum kami lanjutkan ke Mabes," pungkasnya.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Erwin Aksa menyatakan, Teddy tak masuk ke dalam struktur TKN Prabowo-Gibran. Menurutnya, kehadiran Teddy di KPU untuk menjalankan tugas sebagai ajudan Prabowo.
"Enggak, enggak, enggak ya dia sespri atau ajudan," kata Erwin melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/12).
Namun, Erwin menyerahkan kepada Bawaslu jika ada pembahasan perihal kehadiran Teddy di debat capres. Dia menekankan Bawaslu memang memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses pemilu.
"Oh iya enggak apa, Bawaslu kan punya hak untuk mengawasi nanti Bawaslu melaporkan kepada TNI," ujarnya.
"Kalau ada pelanggaran etika kan tentunya TNI mengambil sikap dalam hal ini karena netralitasnya kan dijaga," sambungnya.
Erwin menjelaskan, Teddy tidak boleh ikut mengatur kegiatan kepemiluan dan hanya boleh menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo.
Dia mengatakan, netralitas anggota TNI sudah diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI dan PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam aturan itu, prajurit TNI dilarang ikut dalam kegiatan politik praktis, termasuk ikut sebagai timses salah satu paslon di pemilu.
“Artinya, selama dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak artinya ikut dalam kampanye, termasuk yel-yel ya, itu enggak boleh ya. Jadi ya namanya ajudan ya ajudan dan sesprinya Pak Prabowo kan ada banyak, ada sipil juga," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono mengatakan, kehadiran Teddy saat debat capres perdana itu tidak mewakili institusi TNI. Melainkan menjalankan tugasnya sebagai ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo.
Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024.
Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
"Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu," tegas Julius.
"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan tidak lebih," sambungnya.