Megawati Pernah Tegaskan Bakal Bertindak jika Hasto Ditangkap, Begini Respons KPK
Megawati pernah menyatakan akan mengambil tindakan jika Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditangkap dalam kasus Harun Masiku.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pernah menegaskan memberikan tanggapannya mengenai kasus Harun Masiku. Ia menyatakan kesiapan untuk membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, jika yang bersangkutan ditangkap oleh KPK.
"Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," ungkap Mega dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis (12/12).
Menurut Megawati, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK untuk mendalami kasus Harun Masiku. Megawati menegaskan bahwa ia akan segera mengambil tindakan jika Hasto ditangkap oleh pihak KPK.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," tegas Megawati.
Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk melindungi anggota partainya dalam menghadapi masalah hukum.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menyatakan akan turun tangan jika Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditangkap terkait kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penyidik KPK selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya tidak bisa mengomentari terkait hal itu ya, karena kembali penyidik akan melaksanakan kegiatan secara prosedural sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar Tessa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, pada Kamis malam (12/12).
Dia menambahkan, "Siapa pun yang memang ditemukan padanya alat bukti yang cukup untuk dapat dilakukan proses penyidikan tentunya akan ditindaklanjuti oleh KPK."
Tessa, yang merupakan pensiunan Polri, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dibuat-buat ketika penyidik KPK melakukan penegakan hukum, selain untuk menindaklanjuti kecukupan alat bukti.
"Rekan-rekan juga baru menyaksikan bahwa saat ini KPK mulai dari lima tahun ke belakang ini kan mulai diawasi oleh Dewan Pengawas yang sudah dibentuk melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh KPK khususnya penindakan akan dilaksanakan sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.
Hasto Buron dari Tahun 2020
Sejak tahun 2020, Harun Masiku telah menjadi buronan. KPK telah mengeluarkan surat DPO yang diperbarui, yang mencakup foto-foto terbaru dari mantan Caleg PDIP tersebut.
Dalam surat DPO itu, terdapat empat foto Harun dengan berbagai pose, mulai dari penampilan formal hingga gaya tangan metal. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada tanggal 5 Desember 2024 dan terdaftar dengan nomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.
Kasus yang melibatkan Harun Masiku ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Dalam peristiwa tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Harun.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu memfasilitasi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Meskipun KPK berusaha menangkapnya saat OTT, Harun Masiku masih belum tertangkap hingga saat ini, dan sudah hampir lima tahun ia menjadi buron.