Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri HP Didor Polisi
Dari arah belakang, pelaku menghampiri korban dan mengambil telepon genggam yang saat kejadian sedang dibuat mainan.
Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menembak pencuri karena saat akan ditangkap melawan dan membahayakan petugas.
"Pelaku yang kami tangkap berinisial A (25), saat ditangkap pelaku melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak bagian kaki)," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, seperti dilansir Antara, Jumat (10/4).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Pelaku, kata Syamsul, melakukan pencurian dengan kekerasan seorang diri, di mana pada waktu itu korban sedang berjalan di gang sempit. Dari arah belakang, pelaku menghampiri korban dan mengambil telepon genggam yang saat kejadian sedang dibuat mainan.
"Pelaku beraksi sendiri dengan mengendarai sepeda motor langsung mengambil telepon genggam korban," ujarnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Syamsul pihaknya menyita satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Baca juga:
Sehari Bebas Karena Program Asimilasi Corona, Rudi Ditangkap Maling Rumah Tetangga
Dua Pencuri Bermodus Ganjal ATM di Tangerang Dibekuk Polisi
Kantor Jasa Pengiriman Barang di Jakarta Utara Dibobol Maling
Seorang Pelajar SMA di Tasikmalaya Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar
Komplotan Pencuri Satroni Minimarket di Ciamis, Gasak Uang Rp20 Juta & 2 Slop Rokok
Jejak Sadis Geng Teras di Depok