Melawan saat ditangkap, buron terpidana narkoba gulat dengan petugas
Setelah 30 menit, tenaga Eddy terkuras habis. Dia lantas dibawa dalam kondisi tangan diborgol.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh meringkus buronan terpidana narkoba di Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (20/11). Saat penangkapan, petugas sempat bergulat selama 30 menit dengan terpidana.
Penangkapan berlangsung pada pukul 11.30 WIB di depan toko Saberia yang menjual aksesoris mobil di Meulaboh. Toko tersebut merupakan milik terpidana dan selama ini membuka usaha di toko tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, buronan Kejari Banda Aceh sejak 11 Agustus 2014 lalu setelah inkrah dari kasasi ke Mahkamah Agung, beberapa kali melawan. Bahkan terpidana meronta-ronta dan tidak kooperatif pada petugas.
Bahkan petugas sempat bergulat selama lebih kurang 30 menit dengan terpidana, karena berusaha untuk melawan dan hendak melarikan diri. Namun petugas dibantu pihak kepolisian Meulaboh berhasil meringkus terpidana tersebut.
Karena melawan, petugas kemudian memegang terpidana tersebut beramai-ramai dan dimasukkan dalam mobil. Selama dalam perjalanan dari Meulaboh ke Banda Aceh selama 4 jam, terpidana dalam kondisi diborgol.
Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin melalui Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Himawan mengatakan, saat saat penangkapan ada sedikit perlawanan, namun tetap kondusif.
"Perlawanannya menolak untuk dieksekusi dan berontak. Kita cukup sopan sama beliau, cuma beliau saja tidak mau dieksekusi," kata Himawan.
Terpidana yang dihukum oleh kasasi 7 tahun ini bernama Eddy S alias Cia Kong Fat. Eddy lebih dikenal di Meulaboh dengan panggilan Awong langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar. Terpidana ini tiba di Kajhu pada pukul 15.00 WIB dan langsung dijebloskan dalam tahanan.
Sesampai dalam Rutan, Awong bahkan sempat menolak untuk ditahan. Penolakan itu ditandai tidak mau menandatangani serah terima dari pihak intel Kejari Banda Aceh pada petugas Rutan.
Terpidana Awong pada tahun 2012 lalu didakwa atas kepemilikan 97 bungkus kecil dan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan jumlah beratnya mencapai 80,99 gram. Termasuk ada 4 butir pil ekstasi bersama terpidana.
Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memutuskan bebas pada saat itu. Lalu pihak Kejari Banda Aceh melakukan upaya hukum kasasi pada MA dan pada tanggal 10 Juli 2014 diputuskan hukuman sebanyak 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan badan.
"Upaya hukum kasasi baru kita terima 11 Agustus 2014, dari tanggal itu kita lakukan eksekusi yang bersangkutan tidak mau melakukan eksekusi dan menghilang," ungkap Himawan.
Mulai saat pihak, katanya, Kejari Banda Aceh telah beberapa kali berupaya untuk menjemput terpidana Awong untuk dieksekusi. Akan tetapi terpidana selalu menolak hingga menghilang dan dimasukkan menjadi buronan Kejari Banda Aceh.