Membawa ransel hitam & berompi oranye, keponakan Novanto datangi KPK
Ketiganya langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan apapun terkait pemerikaan hari ini.
Irvanto Hendra Pambudi, Direktur PT Murakabi Sejahtera mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keponakan mantan Ketua DPR, Setya Novanto ini merupakan salah satu tersangka korupsi megaproyek e-KTP.
Keponakan Setya Novanto itu tiba sekitar pukul 11.04 Wib bersama kedua tersangka lainnya. Ketiganya menggunakan rompi tahanan KPK. Sementara itu, Irvanto Hendra Pambudi, nampak membawa sebuah ransel hitam.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Ketiganya langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan apapun terkait pemerikaan hari ini.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait kehadiran Irvanto Hendra, Juru bicara KPK Febri Diansyah belum menjawab.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Selain Irvanto, lembaga antirasuah juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
KPK menduga keduanya bersama-sama dengan Setya Novanto, Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto menyalanhgunakan jabatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi.
Irvanto yang juga eks Direktur PT Murakabi Sejahtera, diduga menerima uang terkait dengan e-KTP sebesar USD3,5 juta. Selain itu Irvanto juga diduga terlibat dalam proses pembahasan proyek e-KTP dengan menggunakan PT Murakabi Sejahtera
Atas perbuatannya Irvanto dan Made Oka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
KPK kembali periksa keponakan Setnov
Sidang vonis e-KTP, hakim sebut Setnov perkenalkan Andi Narogong ke pimpinan DPR
Jelang vonis Setnov, DPR sebut hukum masih menjadi panglima di negeri ini
Jelang sidang putusan, Setya Novanto berharap hakim adil
Rekam jejak peran Novanto di korupsi e-KTP hingga pembelaan di persidangan