Terungkap Alasan Anggota KKB Anan Nawipa Bunuh Danramil Lettu Oktovianus dengan Keji
Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik almarhum Danramil.
Dia pun dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana serta pasal turunan lainnya.
Terungkap Alasan Anggota KKB Anan Nawipa Bunuh Danramil Lettu Oktovianus dengan Keji
Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Anan Nawipa tersangka pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu Oktovianus Sogalrey akhirnya ditangkap Tim Satgas Damai Cartenz.
Kaops Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani mengatakan dari hasil pemeriksaan diakui Anan, alasan membunuh Lettu Oktovianus Sogalrey karena rasa bencinya terhadap anggota TNI-Polri.
"Anan Nawipa mengakui kelompoknyalah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Faizal dalam keterangannya, Senin (13/5).
Adapun Anan turut terlibat dalam kasus pembunuhan itu bersama 6 rekannya, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM. Anan turut berperan mengambil ponsel milik Lettu Oktovianus.
"Peran Pelaku KKB Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide. Anan Nawipa mengakui selama ini ia merupakan anggota KKB aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma," jelasnya.
Sementara, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno, menambahkan terkait status Anan yang ternyata adalah buronan dari kasus pencucian kendaraan bermotor.
"Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor," ujar Bayu.
Atas kejahatan dari Anan yang telah membunuh Lettu Oktovianus Sogalrey, dia pun dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana serta pasal turunan lainnya.
Yakni, Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," ujar Bayu.