Anggota OPM yang Bunuh Danramil Lettu Oktovianus Kenal Dekat: Pelaku Sering Dibantu Sembako
Menurut Bayu, soal hubungan keduanya juga diakui oleh Anan sendiri yang sering dikasih sembako oleh Lettu Oktovianus Sogalrey untuk keluarganya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan hubungan baik itu sudah terjalin lama.
Anggota OPM yang Bunuh Danramil Lettu Oktovianus Kenal Dekat: Pelaku Sering Dibantu Sembako
Tersangka anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Anan Nawipa ternyata memiliki hubungan baik dengan korban Danramil 1703-4/Aradide, Lettu Oktovianus Sogalrey.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan hubungan baik itu sudah terjalin lama. Dimana korban Lettu Oktovianus Sogalrey ternyata sudah sering berkomunikasi dengan Anan Nawipa.
"Ya, sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini,” kata Bayu dalam keterangannya, Senin (13/5).
Menurut Bayu, soal hubungan keduanya juga diakui oleh Anan sendiri yang sering dikasih sembako oleh Lettu Oktovianus Sogalrey untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide.
“Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,“ ujar Bayu.
Namun terkait alasan dari Anan Nawipa dan kelompoknya tetap tega membunuh Lettu Oktovianus Sogalrey masih didalami. Karena, dari keterangan sementara baru diakui alasannya hanya karena benci dengan Polri-TNI.
"Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Kaops Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Senin (13/5).
Adapun Anan turut terlibat dalam kasus pembunuhan itu bersama 6 rekannya, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM. Dimana, dia turut berperan mengambil ponsel milik Lettu Oktovianus.
"Peran Pelaku KKB Anan Nawipa adalah Pemegang Hp Milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide. Anan Nawipa mengakui selama ini ia merupakan anggota KKB aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma," jelasnya.
Atas kejahatan itu, Anan pun dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.