Menag bela KPK, tidak ada penistaan agama dan larangan beribadah
Lukman mengaku sudah mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan KPK terkait tudingan Djan Faridz.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah pernyataan PPP versi muktamar Jakarta yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penistaan agama dan mengintimidasi para tahanan untuk beribadah. Lukman menegaskan pernyataan kubu Djan Faridz tidak benar.
"Sama sekali tidak ada penistaan agama apalagi pembatasan seseorang untuk ibadah," kata Lukman di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Lukman mengaku sempat menanyakan isu tersebut ke pimpinan KPK. Dia mengaku senang bahwa apa yang disampaikan kubu Djan Faridz tentang KPK tidak benar.
"Tadi kebetulan saya juga saya ketemu dengan ketua KPK. Saya juga menanyakan tadi dan sudah mendapatkan jawaban clear," jelasnya.
Politikus Partai PPP itu juga menjelaskan bahwa para tersangka memang tidak bebas seperti masyarakat pada umumnya. Pasalnya, ada aturan yang membatasi para tersangka untuk beribadah di musala.
"Jadi itu semata-mata untuk aturan yang diberlakukan di rutan Guntur yang menyebabkan orang yang ada di sana tidak bisa leluasa seperti orang biasa melakukan ibadah seperti di musala atau tempat lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, KPK membantah tudingan Partai PPP kubu Djan Faridz yang menyebut lembaga antirasuah menistakan agama. KPK menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap para tersangka untuk beribadah.
"Petugas sudah melaksanakan tugas sesuai instruksi. Tidak benar menistakan ibadah dan melarang serta tidak pernah mengusir dari musala rutan guntur," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Ruki mengingatkan kubu Djan Faridz untuk tidak menebar fitnah menyangkut lembaga yang dipimpinnya. Sebab, dinilai Ruki isu yang dibuat Partai PPP versi muktamar Jakarta itu bisa menimbulkan masalah-masalah besar.
Untuk itu, ditegaskan kembali oleh Ruki penolakan penangguhan penahanan bekas Menteri Agama tersebut jangan dijadikan dalil untuk menebar fitnah. Menurut Ruki, cara yang dipakai Djan Faridz tidak baik.
"Jangan isu-isu pelarangan dan penistaan agama jadi alasan untuk penangguhan dikabulkan ini cara tidak fair," tandas Ruki.