Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Bisa Diproses Polisi
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi. Empat indikator ini sebagai pegangan penceramah dalam menyampaikan keagamaan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Hal ini disampaikan Yaqut merespons ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang viral di media sosial.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).
Menurut dia, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," ucapnya.
Di pun menyayangkan adanya penceramah yang menggunakan ceramah untuk menyampaikan ujaran kebencian. Yaqut mengatakan seharusnya semua pihak menjaga persatuan dan solidaritas di tengah pandemi Covid-19.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," tutur Yaqut.
Kementerian Agama, kata dia, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi. Empat indikator ini sebagai pegangan penceramah dalam menyampaikan keagamaan.
"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," jelas Yaqut.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dittipidsiber Polri Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Polisi Didesak Segera Tindak Youtuber Muhammad Kece
MUI Minta Polri Segera Tangkap Youtuber Muhammad Kece
Youtuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim
YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama Selama 2020: 43 Kasus Terjadi di Media Sosial