Menag: Saya Tak Melarang Cadar dan Celana Cingkrang, Hanya Rekomendasi
Setelah menuai pro kontra, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah melarang penggunaan niqab atau cadar pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Fachrul mengaku hanya sebatas memberikan rekomendasi.
Setelah menuai pro kontra, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah melarang penggunaan niqab atau cadar pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Fachrul mengaku hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Saya tidak berhak dong, masa Menteri Agama mengeluarkan larangan. Tidak ada. Menteri Agama paling-paling merekomendasi," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Faisal Basri meninggal? Namun takdir berkata lain, Ramdan mengaku kalau sekira pukul 04.30 WIB atau waktu Subuh tadi, Faisal telah menghembuskan nafas terakhirnya, setelah melalui masa kritis pada dua hari lalu.
-
Kapan Azizah mulai menari? Bakat menari Azizah sudah terlihat sejak usia dini, ketika ibunya mendaftarkannya di sanggar tari Miracle Dancers di Lombok saat ia masih TK.
-
Kapan Kiai Ageng Muhammad Besari wafat? Makam Kiai Ageng Muhammad Besari wafat pada 1773.
-
Kapan Rasulullah melarang berziarah? Berziarah dulu kala sempat dijadikan Rasulullah sebagai kegiatan yang dilarang untuk dilakukan.
Fachrul mengaku hanya menjelaskan, dalam agama Islam tidak ada dalil yang menguatkan dan melarang penggunaan cadar. Menurut dia, kewenangan penggunaan cadar diserahkan sepenuhnya ke instansi masing-masing.
"Kita merekomendasi tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (penggunaan cadar) tapi juga enggak ada yang melarang. Silakan saja," kata dia.
Fachrul kembali menegaskan, Kementerian Agama tak memiliki kewenangan melarang penggunaan cadar. Kalaupun ada instansi yang mengeluarkan aturan dengan alasan keamanan, itu bukan dibuat oleh Kemenag.
"Saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk dalam kaitan keamanan ya silakan saja. Pasti bukan kemenag itu yang ngelarang," jelas Fachrul.
Dia juga membantah telah melarang penggunaan celana panjang di atas mata kaki atau celana cingkrang. Dia kembali berdalih hanya memberikan rekomendasi.
"Tidak pernah melarang, kita paling merekomendasi dari aspek agama. Enggak ada pasalnya, enggak ada penguatannya. Silakan saja," tutur dia.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MUI Sarankan Menag Diskusi dengan Ulama Soal Larangan Bercadar dan Celana Cingkrang
Kontroversi Menteri Agama Fachrul Razi: Singgung Cadar Hingga Celana Cingkrang
Wacana Larangan PNS Bercadar, DPR Segera Panggil Menag
PKB Minta Menag Pelajari Dulu Hubungan Radikalisme dan Cara Berpakaian Orang
MenPAN-RB Dukung Wacana Menteri Agama: Boleh Bercadar Tapi di Rumah
MenPAN-RB Belum Bahas Wacana Menag Soal Larangan Bercadar Untuk ASN