Menag tunggu berbagai masukan soal aturan pendirian rumah ibadah
Sebabnya, peraturan bersama menteri (PBM) Agama nomor 9 dan 8 tahun 2006 dianggap belum ideal.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengaku tengah menunggu usulan ataupun ide dari para tokoh agama dan para akademisi untuk menyelesaikan persoalan sengkarut aturan pendirian rumah ibadah di pemukiman masyarakat beda keyakinan. Sebabnya, peraturan bersama menteri (PBM) Agama nomor 9 dan 8 tahun 2006 dianggap belum ideal.
Lukman mengatakan Indonesia masih membutuhkan regulasi untuk mengatur mekanisme ataupun prosedur dalam mendirikan rumah ibadah di tengah-tengah masyarakat yang plural dan majemuk. Hal ini dilakukan agar polemik pembangunan tempat ibadah yang terus bergulir bisa diselesaikan secepatnya.
"Kita menunggu ormas-ormas keagamaan, tokoh agama, para akademisi apakah ada masukan ide gagasan yang lebih baik dari pada subtansi yang diatur PBM," kata Lukman usai menghadiri Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jakarta, Selasa (23/2).
Lukman mengakui memang ada beberapa syarat yang harus ditempuh untuk membangun tempat ibadah. Salah satunya, harus ada 60 orang yang memberikan izin. Namun, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka kepala daerah wajib menyediakan lokasi lain untuk memfasilitasi pembangunan tempat ibadah tersebut.
"Pemerintah daerah mempunyai kewenangan. Ketika 60 orang sebagai syarat minimal tidak memberikan izin pendirian rumah ibadah maka kepala daerah wajib memfasilitasi rumah ibadah di lokasi lain. Jadi sebenarnya pemerintah daerah bisa menyelesaikan itu " ujarnya.
Dia melanjutkan, jika sekelompok orang yang mengajukan izin rumah ibadah sudah ditolak, maka mereka harus berbesar hati untuk menerima tempat yang disediakan pemerintah. "Artinya tidak kemudian 60 tidak dapat izin terus ngotot di tempat yang dikehendaki. Jadi banyak pihak yang harus memahami regulasi dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan perbedaan," tegas dia.
Untuk diketahui dalam membangun sebuah rumah ibadah setidaknya harus diajukan oleh 60 orang. Sementara, izin akan diberikan bila 90 orang menyetujui pembangunan rumah ibadah tersebut.