Menag yakin komitmen Raja Salman untuk santuni korban crane
Menag yakin komitmen Raja Salman untuk santuni korban crane. Menag menerangkan konsep santunan dan ganti rugi berbeda. Nilai ganti rugi ditentukan oleh korban atau ahli waris, sementara santunan tergantung dari kerelaan si pemberi.
Akhir Oktober lalu Pengadilan Arab Saudi di Makkah memutuskan korban akibat tragedi jatuhnya alat berat derek (crane) di Masjidil Haram pada 2015 tidak akan mendapat uang diyat atau ganti rugi. Namun menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, putusan pengadilan itu tak berpengaruh terhadap komitmen Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz yang telah berjanji akan memberi santunan kepada korban crane.
"Putusan ini berbeda dengan komitmen Raja Salman pada para korban yang dijanjikan akan diberikan santunan," jelasnya di Kantor BPS RI, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Menag menerangkan konsep santunan dan ganti rugi berbeda. Nilai ganti rugi ditentukan oleh korban atau ahli waris, sementara santunan tergantung dari kerelaan si pemberi.
"Komitmen Raja Salman tidak terganggu dengan putusan pengadilan yang sedang banding itu," terangnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, insiden jatuhnya crane masuk kategori bencana alam yang karenanya tidak menjadikan pihak kontraktor dalam hal ini Bin Laden Group bertanggung jawab terhadap korban. Dalam hukum di Arab Saudi, kata Menag, kesalahan seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau membuat seseorang cacat permanen bisa dituntut ganti rugi yang nilainya ditentukan oleh korban atau ahli waris korban.
"Putusan pengadilan itu menyatakan bahwa tidak berlaku diyat atau ganti rugi karena kesalahan itu bukan pada pengembang karena itu bencana alam," jelasnya.
Terkait kapan Raja Salman akan membayar janjinya memberikan santunan pada korban crane, ia mengatakan berdasarkan informasi dari Dubes di Arab Saudi hanya tinggal menunggu waktu.
"Mudah-mudahan tinggal hari saja, mudah-mudahan ya karena itu sudah komitmen Pemerintah Saudi Arabia sudah sangat jelas," ujarnya.
Raja Salman menjanjikan keluarga korban tewas akan diberi uang kompensasi sebesar 1 juta riyal atau setara Rp 3,8 miliar dan korban luka sebesar 500 ribu riyal (Rp 1,9 miliar). Mengenai skema pemberian santunan, Menag mengaku tak tahu karena merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri.